Tak Kunjung Dibongkar, Reklame di Simpamg Gose Diterbitkan Satpol PP Bantul

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, penertiban reklame di simpang empat Gose Senin (30/3).
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasang reklame tidak sesuai aturan yang berlaku. Pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipasang di jalan protokol seperti di simpang Gose.
"Jadi, itu kan sebenarnya sudah lama. Terus kita tindaklanjuti agar pemasang melakukan pembongkaran, tapi kan sampai batas waktu kemarin Senin siang, baru dilakukan pembongkaran," katanya Selasa (31/3).
Selain simpang Gose, kata dia, ada pula beberapa yang dilakukan pembongkaran yakni berasa di simpang tiga Cepit belum lama ini.
"Penertiban dilakukan karena ternyata masih ditemukan banyak reklame, baliho atau serupa yang dipasang tidak sesuai perizinan, salah memang, dan sebagainya," terangnya.
Sebab terdapat beberapa titik-titik yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame dan sejenisnya.
Ia mengatakan, memang penertiban reklame sudah sering dilakukan. Di tahun 2025 lalu terdapat lebih dari 20 reklame yang dibongkar karena melanggar aturan pemasangan.
Tatik panggilan akrabnya mengatakan, sebenarnya pelanggar aturan memasang reklame, baliho atau sejenis dapat ditindak dengan yustisi dan bisa dikenakan denda administrasi.
"Hanya saja, saat ini dan tahun 2025 lalu, belum ada yang dibawa sampai ranah sidang yustisi," bebernya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




