Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Kunjung Dibongkar, Reklame di Simpamg Gose Diterbitkan Satpol PP Bantul

C
Penulis: Cintia Yuliani❯
Satpol PP Bantul sedang menertibkan reklame di simpang Gose Senin (30/3). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
Satpol PP Bantul sedang menertibkan reklame di simpang Gose Senin (30/3). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)

Advertisement

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, penertiban reklame di simpang empat Gose Senin (30/3).

Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasang reklame tidak sesuai aturan yang berlaku. Pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipasang di jalan protokol seperti di simpang Gose. 

"Jadi, itu kan sebenarnya sudah lama. Terus kita tindaklanjuti agar pemasang melakukan pembongkaran, tapi kan sampai batas waktu kemarin Senin siang, baru dilakukan pembongkaran," katanya Selasa (31/3).

Selain simpang Gose, kata dia, ada pula beberapa yang dilakukan pembongkaran yakni berasa di simpang tiga Cepit belum lama ini.

"Penertiban dilakukan karena ternyata masih ditemukan banyak reklame, baliho atau serupa yang dipasang tidak sesuai perizinan, salah memang, dan sebagainya," terangnya.

Advertisement

Sebab terdapat beberapa titik-titik yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame dan sejenisnya.

Ia mengatakan, memang penertiban reklame sudah sering dilakukan. Di tahun 2025 lalu terdapat lebih dari 20 reklame yang dibongkar karena melanggar aturan pemasangan.

Tatik panggilan akrabnya mengatakan, sebenarnya pelanggar aturan memasang reklame, baliho atau sejenis dapat ditindak dengan yustisi dan bisa dikenakan denda administrasi.

"Hanya saja, saat ini dan tahun 2025 lalu, belum ada yang dibawa sampai ranah sidang yustisi," bebernya.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tujuh Belas Lapak Street Coffee di Kawasan Kotabaru Ditertibkan, Satpol PP: Banyak Pemain Lama

Tujuh Belas Lapak Street Coffee di Kawasan Kotabaru Ditertibkan, Satpol PP: Banyak Pemain Lama

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali menertibkan aktivitas street coffee di kawasan Kotabaru. Dalam penertiban yang dilakukan selama tiga hari (22-24/9/2026) total ada 17 pedagang yang disanksi.

Wah, Pengamen Liar Masih Marak di Malioboro: Didatangi Tiap Lima Belas Menit, Wisatawan Merasa Terganggu

Wah, Pengamen Liar Masih Marak di Malioboro: Didatangi Tiap Lima Belas Menit, Wisatawan Merasa Terganggu

Aktivitas pengamen liar di kawasan Malioboro masih marak, meski sering dilakukan penertiban. Terlebih, mereka bermunculan pada momen liburan sekolah. Ini dikeluhkan oleh beberapa wisatawan karena merasa terganggu.

Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Tikar Sewa dan Pedagang Mainan di Bibir Pantai Sepanjang, Bagian dari Penataan Kawasan Wisata

Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Tikar Sewa dan Pedagang Mainan di Bibir Pantai Sepanjang, Bagian dari Penataan Kawasan Wisata

Satpol PP Gunungkidul mulai menertibkan aktivitas penyewaan tikar dan pedagang mainan yang berjualan di area pasir Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian..

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer