Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda Persampahan Bantul Akan Diubah, Potensial Hapus Sanksi Denda

C
Penulis: Cintia Yuliani❯

 

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menyoroti rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan yang berpotensi menghilangkan sanksi denda bagi pelanggar pembuangan sampah liar. Padahal, ketentuan pidana tersebut selama ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).


Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, dari hasil pencermatannya, sanksi pidana berupa denda dalam pelanggaran pembuangan sampah liar terindikasi akan dihapus. “Kalau nanti dasar hukumnya dihilangkan, mungkin kami membantu tidak sampai ke OTT,” sebutnya Selasa (20/1). 

Meski demikian, Jati menyebut dampak dari OTT pembuangan sampah liar yang dilakukan sebelumnya cukup signifikan. Sosialisasi yang masif melalui media sosial membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membuang sampah di lokasi-lokasi ilegal.

Hasil pemantauan Satpol PP Bantul menunjukkan terjadi penurunan cukup banyak pada titik-titik pembuangan sampah liar. “Memang ada beberapa titik yang mulai muncul lagi, tapi secara umum di titik yang kita pantau sudah terjadi pengurangan,” tegasnya.

Advertisement

Sepanjang 2025, Satpol PP Bantul mencatat puluhan pelaku pembuangan sampah liar tertangkap OTT. Namun, hanya sekitar 20 orang yang diproses melalui yustisi. Sementara sekitar 10 orang lainnya sejak awal hingga akhir 2025 hanya diberikan peringatan.

Selain pelaku pembuangan sampah liar, Satpol PP Bantul juga memanggil sejumlah pengepul sampah. Sebagian dapat menyesuaikan aturan. Namun ada satu pengepul yang tidak mengindahkan ketentuan sehingga diajukan ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp 10 juta. “Itu cukup memberi efek jera,” sebutnya.

Jati menegaskan, secara kewenangan, urusan persampahan sepenuhnya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Satpol PP hanya berperan sebagai unsur pendukung, khususnya dalam penegakan yustisi.

Advertisement

“Kalau DLH tidak bisa menyelesaikan, misalnya kemarin penutupan yang tidak diindahkan, termasuk OTT sampah, baru kami tangani. Itu terjadi di tahun 2025,” jelasnya.

 

Sedangkan tahun ini, pihaknya masih menunggu kejelasan perubahan Perda Persampahan yang kini tengah dikaji DLH Bantul. (cin/eno)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bikin Bangga! Persiba Bantul Tahan Imbang Timnas Maldives di Laga Uji Coba

Bikin Bangga! Persiba Bantul Tahan Imbang Timnas Maldives di Laga Uji Coba

Klub kebanggaan masyarakat Bantul, Persiba Bantul, sukses membuktikan kapasitasnya usai bermain imbang 1-1 saat melakoni laga latih tanding melawan Tim Nasional Maldives.

33.293 Hafizah Hadiri Silatnas JMQH di Bantul, UMKM Lokal Diharapkan Ketiban Berkah

33.293 Hafizah Hadiri Silatnas JMQH di Bantul, UMKM Lokal Diharapkan Ketiban Berkah

Sebanyak 33.293 perempuan penghafal Alquran yang tergabung dalam Jami’iyah Mudarasatil Qur’an Lil Hafizhat (JMQH) menghadiri Silaturahim Nasional (Silatnas) III di Lapangan Parkir Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul.

Menelusuri Keheningan Gereja Ganjuran Bantul: Tempat Ziarah Katolik Berbalut Akulturasi Budaya Jawa

Menelusuri Keheningan Gereja Ganjuran Bantul: Tempat Ziarah Katolik Berbalut Akulturasi Budaya Jawa

Menelusuri Keheningan Candi Hati Kudus Tuhan Yesus Ganjuran: Perpaduan Unik Iman Katolik dan Alkuturasi Budaya Jawa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer