RADAR JOGJA – Cara memberi pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot blombongan atau brong dilakukan unik oleh Polres Bantul. Caranya dengan membuat karya seni berupa patung kuda lumping dari knalpot bersuara bising hasil operasi lalu lintas. Patung itu akan dipasang di ruang publik .

IWAN NURWANTO, Bantul, Radar Jogja

Bentuk dari monumen edukasi knalpot brong yang dibuat Polres Bantul tergolong unik. Nampak sebuah wujud patung berbentuk manusia yang mengenakan kacamata hitam sedang menaiki kuda lumping. Bahan yang digunakan untuk membuat patung tak kalah unik, karena dari knalpot sitaan itu. Terlihat lekuk-lekuk khas pipa pembuangan emisi kendaraan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, monumen berbahan knalpot brong itu merupakan hasil sitaan operasi rutin selama kurun waktu dua bulan terakhir. Tujuan dibuatnya monumen sebagai sarana edukasi dari kepolisian kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot bising. Monumen itu diresmikan Senin lalu (21/3).

Ihsan menyatakan, penindakan knalpot blombongan memang menjadi salah satu perhatian pihaknya. Karena knalpot dengan suara bising itu tidak jarang mengganggu masyarakat yang sedang beraktivitas di jalan raya. Pihaknya pun sering mendapatkan laporan dari masyarakat tentang gangguan itu, entah secara langsung maupun dari kanal media sosial Polres Bantul.

Selama kurun waktu dua bulan terakhir itu, Polres Bantul sudah menyita tidak kurang 253 knalpot tidak sesuai standar itu. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan tahun ini.

“Knalpot brong ini kerap sekali mengganggu orang lain. Terlebih, penggunaan knalpot blombongan ini dilarang oleh undang-undang lalulintas,” kata perwira polisi dengan dua mawar di pundak itu.

Biasanya, knalpot brong dimusnahkan agar tidak dipakai lagi oleh pengguna kendaraan. Namun Polres Bantul tidak memusnahkan semua knalpot hasil sitaan itu. Beberapa di antaranya dibuat karya seni menjadi patung yang menyerupai kuda lumping.

Ihsan menyebut, pembuatan kuda lumping berbahan knalpot blombongan itu memang disesuaikan dengan budaya masyarakat Bantul. Sehingga, harapannya dapat memberikan karakter dan keunikan tersendiri bagi masyarakat.
Selain itu, dapat mendukung keindahan seni, budaya, dan pariwisata di Bumi Projotamansari itu. “Patung kami buat untuk monumen peringatan kepada masyarakat bahwasannya penggunaan knalpot brong itu dilarang,” tegas Kapolres.

Dengan sudah diresmikannya patung itu, Ihsan berpesan kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas. Agar kemudian bisa mengurangi angka kecelakaan di Bantul yang jumlahnya cukup tinggi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya. (laz)

Bantul