RADAR JOGJA – Gugatan cerai Sri Nuryanti terhadap suaminya, Waryono berbuntut panjang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul itu dilaporkan bekas suaminya ke Polres Bantul. Tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul mengabulkan gugatan cerainya.

Informasi yang diperoleh Radar Jogja, pasangan ini bercerai 20 Desember 2022. Hampir sepekan kemudian Waryono melaporkan bekas istrinya itu ke Polres Bantul. Persisnya 26 Desember. Atas dugaan penipuan dan penggelapan. Itu setelah Waryono menemukan adanya kejanggalan perihal asetnya yang diperoleh saat masih berstatus sebagai suami istri.

Ya, salah satu aset berupa sebidang tanah ternyata tidak atas namanya maupun bekas istrinya. Melainkan orang lain. Padahal, tanah seluas 500 meter persegi itu dibeli menggunakan uang Waryono. Harga tanah yang terletak di Pedukuhan Pandes, Wonokromo, Pleret, itu Rp 110 juta.

Pembayarannya dalam dua termin. Pertama, berupa uang tunai Rp 10 juta dan transfer sebesar Rp 50 juta. Itu pada 2 Februari 2020. Kedua, transfer ke rekening penjual Rp 50 juta sehari kemudian. Seluruh transfer pembelian melalui rekening Waryono.

”Memang benar ada laporan ini,” jelas Kasubbag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, laporan itu tertanggal 26 Desember 2022. Hingga sekarang, Polres Bantul masih melakukan pendalaman. Khususnya terkait asal usul uang pembelian tanah.

”Pelapor maupun terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, Sri Nuryanti enggan menanggapi laporan bekas suaminya ke Polres Bantul. Pejabat yang tinggal di Pedukuhan Demangan, Wonokromo, Pleret, itu memilih bungkam. (zam)

Bantul