RADAR JOGJA – Jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) di Bantul selama tiga bulan terakhir ini terhitung cukup tinggi. Dari data Polres Bantul , bahkan angkanya melampaui jumlah pelanggaran selama satu tahun lalu. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa kendaraan tidak sesuai standar, kelengkapan surat, serta knalpot blombongan.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, selama bulan Januari hingga Maret tahun ini pihaknya mencatat ada sebanyak 26.308 pelanggaran lantas. Dari jumlah itu 2.123 pengendara diantaranya diberikan tilang dan 24.185 sisanya diberikan teguran. Mayoritas  pelanggaran berupa pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan , tidak memasang spion, dan tidak memiliki SIM serta STNK.

Jika dilihat dari data tahun lalu, jumlah pelanggaran lantas di Bumi Projotamansari tergolong tinggi.  Karena selama tahun 2022 Polres Bantul hanya mencatat ada 24.610 pelanggaran dengan pemberian tilang sebanyak 9.433 dan 14.727 teguran. Artinya jumlah pelanggaran selama tiga bulan terakhir ini lebih banyak dari jumlah setahun lalu.

“Upaya yang dilakukan Polres Bantul guna menertibkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, salah satunya dengan menggelar razia kendaraan bermotor ini,” ujar Jeffry, kemarin (16/3).

Kemudian terkait dengan penggunaan knalpot blombongan, ia menyatakan, pihaknya tegas melakukan penindakan terhadap hal tersebut melalui penyitaan secara langsung. Itu dilakukan karena penggunaan knalpot blombongan sudah banyak meresahkan masyarakat lantaran suaranya yang kerap memekakkan telinga.

Ia  membeberkan, selama tahun 2022  lalu Polres Bantul sedikitnya sudah menyita sebanyak 786 knalpot blombongan. Kemudian di tahun 2023 hingga bulan Maret ini knalpot blombongan yang disita naik jadi 939 knalpot. Dari jumlah itu ada sebanyak 350 knalpot blombongan telah digunakan untuk pembuatan monumen patung seni kuda kepang yang rencananya bakal dipajang di Taman Milenial Bantul.

“Terhadap sepeda motor berknalpot blombongan kami juga berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli,” sambung mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo ini.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengaku, keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot blombongan juga sering muncul di berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali juga melalui kolom komentar media sosial resmi milik Polres Bantul. “Mereka (masyarakat) menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian, agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman” ucapnya. (inu/bah)

Bantul