RADAR JOGJA – Kasus minuman keras (miras) oplosan maut yang menewaskan tiga orang warga Bantul pada medio Oktober tahun lalu akhirnya berhasil terungkap. Satu orang bernama Abi Wantoro,27 alias Babon warga Trimulyo, Jetis ditetapkan sebagai tersangka. Dia bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penetapan Babon sebagai tersangka itu dilakukan usai jajaran Polsek Jetis melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan dari para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

Lebih dari itu, lanjut Jeffry, kecurigaan polisi terhadap peran Babon sebagai pengoplos miras juga bertambah usai tersangka melarikan diri di tengah penyelidikan kasus tersebut. Tersangka sendiri ditangkap di wilayah Tangerang, Banten pada Minggu (12/3) pasca kejadian tiga orang tewas akibat oplosan.

Dalam penangkapan itu polisi juga turut mengamankan barang bukti jeriken alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras.”Tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari Juli hingga Oktober 2022. Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari youtube dan facebook dan memasarkannya lewat status whatsapp,” ujar Jeffry, Rabu (15/3).

Sebagaimana diketahui, pada 13 Oktober 2022 lalu ada tiga warga Bantul tewas usai minum miras oplosan di wilayah Padukuhan Puton, Trimulyo, Jetis. Identitas para korban diantaranya Muhammad Ihsan,23, Daniel Krismanto,24, serta Ida Rusmanto,49. Ketiga korban diketahui juga masih kerabat dekat dengan tersangka lantaran pada saat itu membantu acara hajatan salah satu adik korban.

Jeffry melanjutkan, akibat perbuatannya, Babon terbukti melanggar Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman penjara lima belas tahun. Namun karena barang berbahaya tersebut mengakibatkan orang tewas hukuman terhadap Babon pun semakin berat.”Tersangka bisa terancam hukuman selama-lamanya lama 20 tahun,” terang mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo ini.

Sementara itu, Babon mengaku, dalam membuat miras oplosan tersebut ia mendapatkan bahan-bahan bakunya dengan cara membeli secara online. Bahan bakunya berupa alkohol murni dengan kadar 90 persen dicampur dengan minuman energi gelasan dan air mineral. Miras oplosan itu lalu dijual oleh tersangka dengan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu untuk ukuran botol 600 ml. “Biasanya saya bikin (miras oplosan) seperti ini, saya kurang tahu kenapa bisa gitu (mengakibatkan orang meninggal),” kelit Babon. (inu/pra)

Bantul