RADAR JOGJA – Pemerintah pusat kini tengah menggodok penerbitan undang-undang pembatasan uang tunai guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), akan ada aturan pembelanjaan daerah yang nilainya lebih dari Rp 100 juta harus melalui bank dan tidak boleh dilakukan secara tunai.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya sudah mengajukan undang-undang itu ke legislatif, namun sampai saat ini belum disetujui. Ia berharap dengan adanya pembatasan belanja daerah secara tunai itu, bisa mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, pembayaran di bawah meja, dan sebagainya.

Ia menerangkan, dalam kebijakan itu nantinya pemerintah akan memberikan pembatasan dalam perbelanjaan daerah. Jika nilai transaksinya melebihi Rp 100 juta, maka harus disetorkan terlebih dahulu ke bank , sebelum nantinya diberikan kepada pihak penerima.

“Karena dengan begitu dapat diketahui orang kalau korupsi. Untuk saat ini undang-undangnya belum disetujui legislatif,” ujar Mahfud seusai kegiatan penyerahan bantuan sosial di Panti Asuhan Bina Siwi, Pajangan, Bantul, kemarin (3/2).

Munculnya kebijakan itu, menurut Mahfud, juga sebagai bentuk sikap dari pemerintah atas merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia dari angka 38 menjadi 34. Turunnya IPK memang menjadi sebuah keprihatinan, karena merupakan penurunan tertinggi setelah era reformasi. Apalagi itu juga merupakan penilaian atau persepsi masyarakat internasional terhadap skor korupsi di tanah air.

Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya korupsi di Indonesia, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnibus Law agar perizinan tidak bertele-tele dan tidak banyak meja. Selain itu, dalam waktu dekat presiden akan segera meresmikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berbasis digitalisasi.

“Kami sedang merintis instrumen hukum agar kita bekerja cepat. Karena itu kita memiliki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan segera diresmikan oleh presiden,” tambah Mahfud. (inu/laz)

Bantul