RADAR JOGJA – Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan anak di Bantul tergolong tinggi. Catatan dari instansi terkait bahkan jumlahnya mencapai ratusan pada kurun waktu 2021-2022 lalu. Pemerintah setempat pun meluncurkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang digadang-gadang menjadi solusi atas fenomena tersebut.
Dari data yang dimiliki oleh Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UTPD PPA) Kabupaten Bantul, kasus KDRT pada 2021 di Bantul tercatat ada 94 kasus, kemudian kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 126 kasus. Di tahun 2022 jumlah KDRT menurun menjadi 78 kasus, namun untuk kekerasan anak naik menjadi 144 kasus.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengakui, memang masih ada keluarga di Bantul yang menghadapi berbagai permasalahan. Entah itu masalah ekonomi, kesehatan, maupun masalah psikologis yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Atas kondisi tersebut pemerintah pun mencoba memberikan solusi dengan mengahdirkan Puspaga.
Dijelaskan Halim, Puspaga sendiri memiliki peran untuk menerima segala keluhan dan curhatan masyarakat yang memiliki permasalahan secara gratis. Dalam layanan tersebut juga melibatkan psikolog yang dapat memberikan solusi terbaiknya kepada keluarga pemilik masalah. Sebagai informasi, Puspaga sendiri beralamat di Jalan Wahidin Sudirohusodo No.76, Bantul. “Bantul serius mewujudkan kabupaten ramah perempuan, layak anak, dan ketahanan keluarga melalui Puspaga ini,” ujar Halim disela peresmian Puspaga, Jumat (27/1).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Ninik Istitarini menambahkan, laporan terkait KDRT dan kekerasan anak mayoritas berbentuk kekerasan fisik dan psikis. Faktor penyebabnya pun beragam. Mulai dari kondisi ekonomi, faktor rusaknya keharmonisan keluarga akibat kehadiran orang ketiga, hingga kurangnya perencanaan dalam hal jumlah anak.
Ia menjelaskan, Puspaga juga memiliki beberapa tujuan. Diantaranya menyediakan layanan satu pintu keluarga holistik integratif berbasis hak anak, kemudian memiliki tempat pembelajaran keluarga, menyediakan tempat mendapatkan layanan informasi, sebagai tempat mendapatkan layanan informasi, konsultasi dan konseling bagi anak dan orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
Selain itu juga menyediakan tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagi permasalahan anak dan keluarga, menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak untuk mewujudkan keluarga yang berkesetaraan gender dan sesuai hak anak. Serta menguatkan sinergitas kerjasama antara pusat dalam pemenuhan hak anak, peningkatan kualitas keluarga, dan percepatan kabupaten layak anak.
“Puspaga sebagai unit layanan keluarga berfungsi untuk memampukan para orang tua untuk bertanggung jawab dan berkewajiban. Mulai dari mengasuh, mendidik, melindungi, menumbuhkan kembangkan minat bakat anak, mencegah perkawinan usia anak, dan membangun nilai-nilai budi pekerti,” terang Ninik. (inu/bah)