RADAR JOGJA – Pandemi Covid-19 turut meningkatkan jumlah pelanggaran lalulintas. Terutama untuk kendaraan bermotor roda dua yang melintasi jalur cepat ringroad. Padahal jalur ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kecepatan tinggi.

Penyebab awal adalah sepinya jalur cepat saat kasus pandemi Covid-19 masih tinggi. Saat kasus berangsur turun, justru semakin meningkat. Alibinya adalah kebutuhan mobilitas yang cepat.

“Pelanggaran banyak lah. Jadi ringroad itu kan ada dua, jalur lambat dan cepat. Motor malah milihnya jalur cepat. Ini bahaya untuk diri sendiri dan pengendara lainnya,” jelas Kepada Dinas Perhubungan DIJ Nib Made Dwipanti Indrayanti saat sosialisasi jalur lambat di simpangempat ringroad Blok O, Banguntapan Bantul, Selasa (6/9).

Made memaparkan angka pengguna kendaraan bermotor roda dua di Jogjakarta mencapai 70 persen. Alhasil hampir semua ruas jalan habis dipakai moda transportasi. Termasuk pelanggaran di kawasan jalur cepat ringroad Jogjakarta.

Dari pantauan timnya, pelanggaran terjadi saat tak ada penjagaan. Dalam kondisi normal, pengendara motor memilih untuk melaju lewat jalur cepat. Menurut Made ini adalah bukti bahwa kedisiplinan berkendara belumlah tinggi.

“Kadang-kadang terjadi pelanggaran, mereka menganggapnya enggak dilihat oleh pak polisi. Sebenernya ini balik lagi dari kesadaran masyarakat, makanya kenapa ada sosialisasi dan edukasi lagi. Demi keselamatan yang utama,” katanya.

Inilah mengapa pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kembali. Dengan tujuan pengendara kembali disiplin saat berada di jalan raya. Setidaknya tidak melakukan pelanggaran terutama berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Tentang sanksi, Made menegaskan menjadi wewenang pihak kepolisian. Terlebih saat ini sudah ada sistem elektronik tilang. Sehingga pengendara yang melanggar akan langsung mendapatkan sanksi.

“Aturan ini sudah lama, ini bukan sosialisasi lalu baru. Ini (aturan) lama lalu mengingatkan kembali kepada masyarakat. Kami mengajak dari jajaran dari kepolisian untuk bersama-sama melakukan penertiban,” ujarnya.

Wadirlantas Polda DIJ AKBP Hendra menjelaskan ringroad memiliki batas kecepatan. Statusnya sebagai jalan nasional menjadi perlintasan kendaraan berkecepatan medium hingga tinggi. Termasuk kendaraan-kendaraan besar layaknya bus dan truk.

Berdasarkan data Ditlantas Polda DIJ, angka kecelakaan di lajur cepat cukup tinggi. Mencapai 20 persen dari total kecelakaan lalulintas di Jogjakarta. Baik oleh kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan besar.

“Sebenarnya jalur cepat ada aturannya kecepatan diatas 80 kilometer/jam. Maka menyebabkan vatalitas apabila sepeda motor masuk jalur cepat, sangat menggangu sekali,” bebernya.

Disatu sisi dia memahami belum semua pengendara paham akan aturan ini. Terlebih para pelajar dan mahasiswa angkatan baru. Beranggapan bahwa lajur cepat bisa dilalui oleh semua jenis kendaraan.

“Mungkin juga daerahnya tidak ada perbedaan antara jalur cepat dan jalur lambat mungkin hanya pakai 2 lajur. Kami berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengetahui bahwa ada jalur cepat yang khusus untuk sepeda motor,” ujarnya. (Dwi)

Bantul