RADAR JOGJA – Sanksi tegas akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi dan penyelenggaraan open house selama perayaan Idul Fitri tahun ini. Sanksi yang diberikan karena ketidakdisiplinan pegawai pemerintahan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 003/01739/Hkm. Menurutnya, tindakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sejatinya merupakan salah satu catatan merah bagi kedisiplinan seorang ASN. “Penggunaan fasilitas pribadi untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas itu sudah menjadi pelanggaran. Karena itu kami harus mulai mendisiplinkan dan pasti ada sanksi, bisa teguran atau peringatan,” ujar Halim, Bantul (26/4).

Sebagai upaya mencegah ASN nakal menggunakan mobil dinas untuk mudik, Halim juga telah melakukan inventarisasi atau pendataan mobil dinas milik pemerintah. Lalu kemudian mobil-mobil tersebut juga akan ditempatkan di tempatkan di tempat penitipan kendaraan (pool) milik pemkab.

Upaya tersebut dimaksudkan agar pihaknya bisa lebih mudah melakukan pengawasan. Sebab akan langsung ketahuan dan terdata mobil mobil apa dan pejabat mana yang menggunakan kendaraan milik pemerintah untuk bepergian selama musim lebaran.“Saya berharap ASN di Bantul bisa patuh,” sambungnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bantul Aidi Johansyah memastikan bahwa ASN juga dilarang menggelar kegiatan sahur dan buka bersama selama bulan suci Ramadan. Serta kegiatan open house saat Hari Raya Idul Fitri. “Bagi pejabat dan ASN dipastikan tidak boleh mengadakan open house termasuk halal bi halal. Sedangkan masyarakat diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan ketat,” terangnya. (inu/din)

Bantul