RADAR JOGJA – Pengendara sepeda kayuh memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengendara lain di jalan raya. Sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, sebagian pesepeda mengeluhkan ketidaknyamanan berkendara di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta menegaskan, UU No 22/2009 berlaku di mana pun. Sehingga, pengendara sepeda kayuh semestinya mendapat hak yang sama dengan pengendara bermesin. Bahkan pejalan kaki, kemudian difabel, juga memiliki hak yang sama. “Jadi, kita wajib menyediakan hak pesepeda di jalan,” ujarnya diwawancarai Radar Jogja Senin (31/1).

Diakuinya, sebagian besar kondisi jalan kabupaten di Bumi Projotamansari sempit. Sehingga petugas tidak dapat memberikan ruang khusus pengendara sepeda dengan jalur bergaris.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)

Idealnya, kata Aris, ada garis khusus. Terlebih di jalan besar nasional, wajib diberi pembatas untuk menunjukkan jalur sepeda dan kendaraan bermesin.
Meski demikian, Aris mengimbau agar masyarakat pengguna kendaraan bermesin maupun sepeda tetap memperhatikan rambu lalu lintas. Serta tetap menggunakan alat pelindung diri saat berkendara. “Sebab semua pengendara memiliki hak dan kewajiban yang sama,” tegasnya.

Terpisah, Kurniyati mengeluhkan ketidaknyamanannya saat bersepeda. Sebab, kerap kali kendaraan bermotor turut berhenti di ruang khusus pesepeda di traffic light. Perempuan 28 tahun ini juga kerap diteriaki klakson pengendara bermotor. Lantaran dirinya mengayuh sepeda dengan kecepatan lambat saat berbelok arah. “Pengemudi lain banyak yang nggak sabaran,” keluhnya.

Sementara Ngatijem mengaku sudah tidak berani berkendara keluar kampung. Nenek dua orang cucu ini membeberkan pengalamannya saat hendak berkendara di jalan Imogiri Timur. Dia mengurungkan niatnya, setelah melihat banyak kendaraan bermotor melaju dengan kecepatan tinggi. “Wes rawani (sudah tidak berani),” ketusnya.

Sebelumnya, seorang pengemudi sepeda kayuh tewas tergilas bus wisata di jalan Brigjen Katamso Kadirojo, Palbapang, Bantul. Tubuh korban bahkan terseret sejauh 10 meter. (fat/eno)

Bantul