RADAR JOGJA – Inspektorat DIJ menilai kinerja Bupati-Wakil Bupati periode 2016-2021 tidak memenuhi target. Namun secara makro, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kinerja Suharsono-Abdul Halim Muslih pada periode tersebut dinyatakan bagus.
“Menurut Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), (capaian kinerja, Red) masih sangat bagus,” ungkap Inspektur Inspektorat DIJ Wiyos Santoso ditemui usai exit meeting di Kompleks Parasamya Bantul kemarin (24/3).
Menurut dia, menjadi kewajiban Inspektorat DIJ, setiap ada masa akhir jabatan bupati, mesti selalu melakukan pemeriksaan. Hasil evaluasi akan menjadi bahan masukan bagi bupati saat ini. “Kemarin ada beberapa catatan, ini terdampak karena adanya pandemi,” lanjutnya.
Kendati begitu, kinerja Suharsono-Halim tetap belum mencapai RPJMD. Dimungkinkan, akibat adanya pandemi Covid-19. Salah satu aspek kinerja yang mengalami penurunan berkaitan dengan tingkat kemiskinan. Di mana angka kemiskinan di Bantul meningkat pada tahun 2020. Namun Wiyos tidak menyebutkan angka pastinya. “Kemudian ada tingkat kontribusi tenaga kerja, ada penurunan. Ini kami harapkan ada peningkatan. Kalau dibiarkan akan turun terus,” harapnya.
Disinggung adanya temuan pengelolaan aset di luar ketentuan. “Nah di sini aset yang digunakan Bupati, Wakil, dan Sekda melebihi ketentuan, baik dari jumlah ataupun CC (kendaraan, Red),” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengakui kinerja jajarannya belum maksimal. Kendati nilai capaian yang peroleh 90,23 dan masuk kategori sangat baik. Disimpulkan, aspek kinerja makro daerah tidak tercapai. “Untuk menilai kinerja RPJMD 2016-2021, itu dirinci dalam tiga aspek, kesejahteraan masyarakat daerah, aspek daya saing kinerja daerah, dan aspek layanan umum. (Ketiganya, Red) belum optimal,” ujarnya.
Dipaparkan, tiap item dalam masing-masing aspek bervariasi. Terdapat item yang tercapai dan hampir tercapai. “Tapi dari simpulan yang dilakukan Inspektorat DIJ, sekalipun tidak tercapai masuk kategori sangat tinggi,” sebutnya.
Dikatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat DIJ akan digunakan sebagai rujukan. Dalam menyusun RPJMD 2021-2026 secara lebih cermat. “Karena LHP merupakan potret yang merekomendasikan hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Sementara terkait aset yang tercatat digunakan tidak sesuai tupoksinya, Helmi menyebut hal itu merupakan temuan objektif. Di mana Pemkab ke depannya berkomitmen mengembalikan sesuai regulasi. “Karena tindak lanjut dari LHP untuk perbaikan dokumen perencanaan, yang menjadi bahan evaluasi. Intinya bukan temuan yang merugikan. Tapi temuan administratif,” kilahnya.
Sedangkan Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menegaskan Pemkab harus berbenah. Terutama pada pelayanan umum yang persentasenya dinilai rendah. “Pelayanan umum, kesesuaian dengan RPJMD, capaian terhadap gini rasio harus diperbaiki. Kemiskinan kita sangat tinggi. Hampir 14 persen,” ujarnya.
Selain itu, dirasa perlu adanya penyesuaian RPJMD agar tidak kembali terjadi refocusing guna penanganan Covid-19. Lantaran pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama satu tahun. “Ke depan, ketika akan menyusun program kerja, itu wajib hukumnya ada program penanggulangan pandemi. Jadi tidak menjadi alasan lagi, (bila terjadi, Red) ketidakberhasilan, yang dipakai alasan karena pandemi Covid-19,” tegasnya. (fat/pra)