RADAR JOGJA – Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Satgas PPA Bantul mencatat. Pada 2018 terdapat 210 kasus kekerasan. Di tahun berikutnya, tercatat 229 kasus. Dan di tahun ini, per 18 November sudah ada 228 kasus. Mereka tercatat di delapan lembaga. Mayoritas korban berjenis kelamin perempuan. Tapi ada pula korban yang berjenis kelamin laki-laki.
Ketua Satuan Tugas Perempuan dan Perlindungan Anak (Satgas PPA) Bantul Muhammad Zainul Zein mendesak, Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak segera terimplementasi. Utamanya untuk dibuat turunannya sampai ke tingkat desa.
“Kami minta dukungan dari kecamatan sebagai koordinator agar perda itu diturunkan menjadi peraturan desa (Perdes). Untuk membentuk Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak (Satgas KLA),” sebutnya ditemui sebelum sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di kantor Kecamatan Jetis Kamis(19/11).
Diungkapkannya, pertambahan kasus kekerasan anak pun terjadi hampir setiap hari. Namun, belum ada klaster kasus. Kendati begitu, Zainul menyebut tetap dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dalam upaya menciptakan KLA. “KLA adalah sistem yang terpadu dari semua pihak. Baik pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan beberapa tokoh dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. Tidak bisa diampu oleh satu pihak saja,” paparnya.
Terpisah, Camat Imogiri Sri Kayatun membenarkan, untuk dapat mewujudkan KLA dibutuhkan kerjasama berbagai aspek. Terlebih, kasus kekerasan terhadap anak banyak dilakukan oleh orang terdekatnya. “Itu menjadi keprihatinan kami. Bila diibaratkan, permasalahan perlindungan perempuan dan anak seperti gunung es,” sesalnya.
Dikatakan, perlakukan tidak layak yang diterima oleh anak akan mempengaruhi masa depannya. Sehingga upaya untuk menekan angka kekerasan anak dirasa sangat penting. “Kami coba mengurai supaya ada masa depan cerah, dengan menciptakan lingkungan layak bagi anak,” ucapnya.
Terkait pembuatan produk turunan Perda Bantul Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sri menyebut kecamatan berfungsi sebagai pembina dan pengawas desa. Sri meminta pemerintah desa (Pemdes) berperan aktif dalam sosialisasi perlindungan anak. Salah satunya memberikan anggaran perlindungan anak. Dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menangkap, pria 58 tahun berinisial TK. Warga Imogiri itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun di lingkungan rumahnya. TK ditangkap, berdasar laporan warga. Lantaran geram atas ulah TK. Berdasarkan pemeriksaan, TK pun melakukan pencabulan lain terhadap satu anak berusia 11 tahun. “Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” sebutnya.
Aipda Musthafa turut mengungkap, turut terjadi degradasi sosial. Terhadap kasus kekerasan anak. Mayoritas pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. “Karena terjadi dalam keluarga. Bapak-anak, kakak-adik. Ini sangat memprihatinkan. Pelakunya pun beragam, lanjut usia, remaja, bahkan anak,” sebutnya. (cr2/pra)