RADAR JOGJA – Pemkab Bantul mengusulkan kenaikan upah minimal kabupaten (UMK) sebesar 29 persen. Dari sekitar Rp 1,7 juta menjadi Rp 1.842.454 pada tahun 2021. Besaran tersebut dirasa masih kurang. Namun, pekerja tetap mensyukuri.

Salah satu pekerja yang bersyukur adalah Riyanto. Pekerja di pabrik mebel itu baru mulai bekerja lagi bulan ini. Sebelumnya dia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pabrik lamanya bekerja. Lantaran protes, gajinya tak kunjung dibayar. “Sebenarnya masih berat (menerima usulan UMK), tapi syukur alhamdulillah,” ujarnya ditemui di rumahnya, Wirokerten, Banguntapan, Bantul Minggu (15/11).

Rasa berat pria 33 tahun itu tertuju pada harga kebutuhan pokok. Riyanto memiliki dua anak. memang baru anaknya sulungnya yang mengenyam pendidikan. Tapi istrinya belum dapat bekerja. Sebab borongan konveksi tempat istrinya biasa menerima pesanan belum beroperasi. “Sementara kebutuhan rumah tangga kan naik terus,” keluhnya.

Pekerja lain yang juga tetap bersyukur adalah Wulan Andrian. “Ya kalau selama pandemi ini naik segitu udah alhamdulillah,” ucapnya. Kendati begitu perempuan 24 tahun ini mengaku memiliki tanggungan di bank. Sehingga tetap merasa berat. Meskipun, suami Wulan juga seorang pekerja. “Kalau mengikuti kebutuhan sehari-hari, sudah berkeluarga, dan ada penangguhan bank pasti kurang,” sebutnya.

Sementara Agus Setiawan berharap, upah minimal pekerja di Bantul Rp 2,5 juta. Mengingat buruh kerap merupakan tulang punggung keluarga. “Gaji itu minimal Rp 2,5 juta. Itu saja ngepres, kalau tulang punggung,” sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bantul Helmi Jamharis menyebut, Pemkab mengusulkan UMK sebesar Rp 1.842.454 Pemprov DIJ. Diharapkan, usulan disetujui oleh Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Sebab DIJ telah menetapkan UMK Bantul hanya Rp 1.760.050. “Jadi lebih tinggi Bantul, semoga usulan yang kami tidak ada perubahan di DIJ. Karena (usulan) sudah merupakan kesepakatan antara Apindo, Pemerintah Daerah dan Serikat pekerja,” paparnya. (cr2/pra)

Bantul