RADAR JOGJA – Tak terima gelar mahasiswa berprestasi dicabut, Ibrahim Malik (IM) menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) secara hukum. Gugatan diajukan ke PTUN Jogjakarta, di Banguntapan, Bantul Senin (28/9).
Gelar yang disematkan pada 2015 lalu dicabut karena IM diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid menjelaskan, pencabutan gelar mahasiswa berperstasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UII. Namun, menurut Abdul, dasar dikeluarkannya keputusan itu sebatas dari isu yang beredar di media sosial.
“Itu diinisiasi oleh UII bergerak, UII Story, dan termasuk LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jogjakarta. Klien kami IM dituduh telah melakukan pelecehan seksual, sebagai predator seksual,” jelasnya setelah mengikuti sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Dia melanjutkan, saat tuduhan itu mulai mencuat, IM masih berada di Melbourne, Australia untuk menyelesaikan studinya. Imbasnya, IM hampir kehilangan beasiswanya. Bahkan, lanjut dia, ada salah satu petisi yang ingin menggulingkan ataupun menginginkan kliennya dicabut beasiswanya. “Kemudian dicabut juga kemahasiswaannya untuk menggagalkan S2-nya di Melbourne,” lanjutnya.
Merespon tuduhan itu, Universitas Melbourne dikatakan telah melakukan investigasi kepada IM. “Tim tersebut terbentuk dari unsur yang sudah terpercaya sehingga investigasi dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Abdul mengklaim tim investigasi bentukan Universitas Melbourne tidak menemukan bukti tindakan pelecehan seksual yang dilakukan IM. Pihak kepolisian dan kejaksaan Melbourne pun dikatakan sudah mengeluarkan surat bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Tim investigator tidak menemukan sedikitpun yang terkait degan bahasa seks atau apapun yang terkait dengan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan,” tandasnya.
Menurut dia, segala laporan dan tuduhan yang dilayangkan kepada IM bersifat fiktif. Karena tidak ada laporan langsung dari penyintas. Dari konfirmasi ke LBH pun, mereka mendapatkan beberapa informasi terkait pelecehan ini bukan laporan resmi dari para penyintas ataupun dari para korban. “Akan tetapi hanya lewat WA, Facebook, dari antar sesama dan antar infromasi itu,” tuturnya.
Gugatan IM ditujukan untuk mengklarifikasi dan mengembalikan nama baiknya. Sebab, keberadaan SK pencabutan gelar mahasiswa berprestasi seolah-olah membenarkan beragam tuduhan kepada IM. “UII harus mencabut kembali surat kepurusan tersebut. Kemudian karena di sini ada kerugian-kerugian, maka akan ada sidang lanjutan, gugatan lanjutan, dan upaya-upaya hukum selanjutnya,” paparnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Keagamaan dan Alumni UII Rohidin mengaku siap untuk menghadapi gugatan IM. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. “Gugatan ini akan kami hadapi. Kami sudah membentuk tim advokat,” tuturnya.
Adapun pertimbangan UII untuk mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM adalah berdasarkan pertimbangan etis. Serta adanya pertimbangan dari para penyintas. “Seorang yang menyandang prestasi harusnya bersih dari segala isu,” tuturnya. (tor/pra)