RADAR JOGJA – Semua bakal calon (bacalon) jalur perorangan atau independen terancam gagal maju sebagai calon kepala daerah lantaran tidak lolos verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih memberi kesempatan kepada pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten hasil verfak dukungan dua pasangan bacalon independen dipastikan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan. “Berdasarkan hasil verfak, bacalon tidak lolos verifikasi faktual karena masyarakat menarik dukungan,” kata Ahmadi Ruslan Hani disela pengumunan hasil verfak di kantor KPU Gunungkidul Senin (20/7).
Dia menjelaskan, untuk bisa maju, bapaslon harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 45.443 dukungan. Namun dalam verfak ternyata tidak lolos karena masih kekurangan syarat dukungan.
“KPU melakukan verfak 90 ribu orang. Sebanyak 48.237 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 85.298 berkas dipastikan tidak memenuhi syarat. Untuk bisa maju, bapaslon harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 45.443 dukungan, ” ujarnya.
Rinciannya, jumlah dukungan pasangan Anton Supriyadi- Suparno kurang 37.278 dukungan, sementara pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati setelah diverfak masih kurang 48.020 dukungan.
“Selanjutnya bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kekurangan pada 25-27 Juli. Jumlah yang harus dipenuhi adalah dua kali kekurangan batas minimal 45.443 dukungan,” jelasnya.
Jika masing-masing bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas dukungan perbaikan, selanjutnya dilaksanakan pengecekan syarat minimal dilanjut cek administrasi. ”Kemudian verfak,” jelasnya.
Dikatakan, verfak pada tahap perbaikan mekanismenya kolektif. Pendukung, dikumpulkan atau dihadirkan di PPS (panitia pemungutan suara).
Sementara itu, kedua pasangan bapaslon jalur perorangan belum bisa dimintai tanggapan lebih jauh mengenai hasil verfak tersebut. (gun/bah)