RADAR JOGJA – Misbachul Sholichin, 20, dan Adi Prasetyo Utomo alias Adhex, 19, dibekuk aparat kepolisian, Sabtu (13/6) malam. Keduanya kedapatan menyimpan pil koplo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada rumah yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Berdasar informasi tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan kasus. Pengintaian terhadap rumah yang berlokasi di dusun Beji, Sumberagung, Jetis, Bantul mendapati dua orang pengendara sepeda motor yang berhenti. Berbekal surat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan mengintrogasi dua pemuda tersebut. Ditemukan satu klip berisikan pil putih berlambang huruf Y sebanyak sepuluh butir. “Menurut pengakuan pil tersebut diperoleh dari Adi Prasetyo Utomo alias Adhex,” ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas lantas menyambangi kediaman Adhex bersama rekannya Misbachul, Minggu (14/6). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan delapan belas butir pil berkemasan warna biru bertuliskan Altarax milik Misbachul. Menurut pengakuan Adhex, obat daftar G tersebut didapat dari Misbachul. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah Misbachul menemukan sebanyak 35 plastik klip warna putih, masing-masing berisi sepuluh butir pil putih berlambang huruf Y dan pil kemasan warna biru bertuliskan Altarax sebanyak 14 butir. Turut disita uang tunai senilai Rp 380 ribu. “Selanjutnya mereka kami bawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Keduanya terancam dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. (cr2/bah)

Bantul