BANTUL – Penyelenggaran Pemilu serentak 2019 belum sepenuhnya rampung. Tapi antar para penyelenggara Pemilu justru terjadi friksi. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul rencanannya akan melakukan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul.
Sikap Bawaslu Bantul itu berdasarkan atas pernyataan dari Komisioner KPU Bantul di pemberitaan media massa, yang dirasa menyudutkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka dituduh sebagai biang keladi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa tempat pemugutan suara di Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina menjelaskan, yang terjadi di lapangan, hingga muncul rekomendasi 11 PSU dan dua PSL di wilayah Bantul tidak semata karena peran PTPS. “Dugaan intervensi yang dilayangkan oleh KPU terkesan terlalu menuduh,” tegasnya, Senin (22/4)
Dia menceritakan, yang terjadi bukan merupakan tindakan campur tangan. Tapi hanya pembiaran oleh petugas PTPS. Itupun, lanjut Harlina hanya tejadi di dua TPS. Bukan terjadi di 11 TPS lain, seperti yang dituduhkan. Diduga hal itu karena adanya ketidak pahaman petugas PTPS atas regulasi yang berlaku. Terkait itu, Bawaslu juga sudah mempeoses terkait sanksi kepada petugas PTPS yang bersangkutan.
“Jadi tidak terus PTPS ikut campur agar Dptb (Daftar Pemilih Tambahan) bisa memilih. Mereka (PTPS) hanya mengiyakan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan jika PTPS sebenarnya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau langkah pencegahan. Terkait dengan keputusan apakah pemilih luar daerah bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak, itu merupakan kewenangan penuh petugas KPPS.
Karena itu, Harlina juga mendorong KPU untuk melakukan penyelidikan kepada petugas KPPS. Termasuk pemahaman KPPS pada aturan. “Jadi tidak serta merta hanya menyalahkan PTPS,” jelasnya.
Terkait dengan langkah somasi yang akan diajukan, Bawaslu Bantul menilai itu sebagai langkah meluruskan pemberitaan atas statement Komisioner KPU Bantul. “Kami akan melayangkan somasi, agar meluruskan pemberitaan yang seolah menyudutkan Bawaslu,” katanya
Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner KPU Bantul Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Musnif Istiqomah menilai jika PTPS telah melakukan intervensi. Bahkan menyuruh agar pemilih diluar yang membawa form A5 bisa menggunakan hak pilihnya. Fungsi PTPS dinilainya kurang memberi pencegahan.
Selain itu, Musnif juga menuding bahwa PTPS telah lalai dalam melakukan pengawasan. Hal itu yang kemudian menjadi penyebab PSU di 11 TPS dan 2 PSL di Bantul.
“Itu terjadi di Pandak, (PTPS) memaksa memberikan bahkan menyuruh petugas KPPS yang bersangkutan (pemilih luar) ini, menggunakan hak pilihnya di situ,” tegasnya. (cr5/pra/zl)