BANTUL – Sebulan lebih masa kampanye Pemilu 2019, pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditemui. Partai politik (Parpol) diminta mentaati aturan dalam pemasangan APK.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bantul Harlina jumlah pelanggaran administrasi pemasangan APK mencapai 423 temuan. Meliputi, banner, spanduk dan bendera partai. Angka pelanggaran tersebut tergolong tinggi. ”Kalau sedikit ya mestinya kurang dari 100. Padahal ini baru pengawasan bulan pertama. Penertiban akan dilakukan satu bulan sekali,” ungkapnya Selasa (6/11).

Berdasarkan catatan Panwascam terdapat tujuh Kecamatan sebagai titik pelanggaran. Tujuh kecamatan tersebut diantaranya, Imogiri, Piyungan, Banguntapan, Pundong, Kasihan, Bantul dan Sewon. Partai dengan pelanggaran APK tersebut diantaranya Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, PDIP, dan banner atas nama Kathir Tri Atmojo.

Harlina menambahkan sudah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan melanggar SK KPU no. 84 tahun 2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Aturan tersebut yang seharusnya dipakai parpol untuk memasang APK.
Parpol yang melanggar dikirimi surat agar melakukan penertiban sendiri atau memindah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam mekanismenya KPU menyampaikan surat peringantan dalam jangka waktu 3×24 jam. Agar pelanggaran ditindaklanjuti oleh pelanggar. “Kalau tidak, maka Satpol PP didampingi KPU dan Bawaslu melakukan penertiban mencopot APK tersebut,” jelasnya.

Alasan banyaknya peraturan yang melanggar disebabkan kurangnya pengarahan bagi partai yang melakukan pemasangan dengan menyewa jasa yang kurang berkompeten. Padahal Herlina mengaku, sosialisasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu sudah intens. Termasuk pemasangan APK lengkap dengan peraturannya. ”Intinya, melakukan penertiban sendiri dengan memindahkan zonasi yang di perbolehkan untuk pemasangan APK. Atau pencopotan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Anton Vektori mengatakan Satpol PP akan bergerak melakukan penertiban jika sudah ada instruksi dari Bawaslu dan KPU. ” Baru tahap penyuratan dari KPU. Belum ada tindakan pencopotan APK,” ungkapnya. (cr6/pra/er/mg3)

Bantul