RADARJOGJA.CO.ID – Kondisi ruas jalan Jl Nambangan-Geger persisnya di Dusun Dukuh, Seloharjo, Pundong sungguh memrihatinkan. Aspalnya banyak yang berlubang. Juga, mengelupas. Padahal, ruas jalan yang menjadi akses warga RT VII Dusun Dukuh menuju pusat keramaian ini baru diperbaiki tahun lalu.

Sarijan, seorang warga setempat mengungkapkan, rusaknya ruas jalan mulai tampak sebulan terakhir. Ini menyusul banyaknya truk pengangkut tanah uruk yang berlalu-lalang. “Lha niku wonten dua lokasi penambangan,” jelas Sarijan, Senin (20/2).

Ya, memang ada dua lokasi penambangan galian C di RT VII Dusun Dukuh. Aktivitas penambangan ini belum genap sebulan.Lokasi dua titik penambangan ini tidak begitu jauh. Sekitar 200 meter.

Dari pantauan, tidak sedikit truk hilir-mudik bergantian memasuki wilayah RT VII Dusun Dukuh. Saking banyaknya, beberapa truk bernopol Jogja, Solo, hingga Semarang ini harus mengantre di sepanjang Jalan Siluk-Kretek. Menunggu truk yang penuh dengan muatan tanah uruk turun dari lokasi penambangan. Lalu-lalang truk ini sepanjang hari. Mulai pagi hingga petang. “Satu titik bisa sampai 25 rit per hari,” ucapnya.

Dikatakan, lokasi penambangan milik perseorangan. Menurutnya, pemilik memang ingin tanahnya diratakan. Tujuannya agar dapat didirikan bangunan rumah. Dengan adanya penambangan ini, pemilik tanah mendapatkan kompensasi Rp 10 ribu per rit.”Oleh pemborongnya dijual Rp 250 ribu per rit (jarak dekat),” sebutnya.

Kendati begitu, pemilik tanah tidak tahu-menahu terkait legalitas aktivitas penambangan ini. Sarijan mengungkapkan, pemborong hanya meminta pemilik tanah menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat tanah/letter c.”Pemborong dulu sempat mengumpulkan warga sebelum penambangan,” katanya.

Terkait kerusakan jalan, Sarijan mengklaim pemborong sanggup memperbaiki kembali. Andai seluruh aktivitas penambangan telah selesai.

Kepala Desa Seloharjo, Pundong Marhadi mengaku dilema dengan aktivitas penambangan di wilayahnya. Di satu sisi, pemilik tanah yang notabene warganya memang ingin tanahnya diratakan. Di sisi lain, aktivitas ini merusak jalan. Walaupun pihak pemborong sanggup memperbaiki kembali.”Akhirnya saya memaklumi karena warga sendiri,” ujarnya.

Terkait legalitas penambangan, Marhadi mengklaim pemborong telah mengupayakan dokumen perizinannya.”Pemilik tanah juga telah membuat pernyataan,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Bantul Hermawan Setiaji memastikan aktivitas penambangan tersebut ilegal. Bahkan, Satpol PP sendiri pernah mengecek ke lokasi.”Tidak ada aktivitas apa-apa saat kami ke sana,” katanya.

Hermawan menengarai para penambang sudah mengetahui kewenangan penindakkan aktivitas penambangan berada di tangan pemda DIJ. Karena itu, tidak sedikit penambang yang santai menghadapi Satpol PP Bantul.”Tapi, kami nanti tetap akan mengecek lagi,” tegasnya. (zam/din/mar)

Bantul