BANTUL – Pemkab Bantul berkomitmen menjaga dan melindungi lahan pertanian produktif. Yang terbaru, pemkab menelurkan program fasilitasi pembuatan sertifikat lahan tembakau. Kebijakan ini digulirkan untuk mengantisipasi penyusutan luas area lahan pertanian tembakau.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut) Bantul Pulung Haryadi menyatakan, mayoritas bukti kepemilikan lahan pertanian tembakau di Bumi Projotamansari masih berstatus letter C. Melalui kebijakan ini, lanjutnya, pemkab ingin menaikkan status legalitasnya menjadi sertifikat. Dengan syarat, para petani bersedia tidak mengalihfungsikan lahan mereka selama sepuluh tahun ke depan. ”Setiap tahun kami anggarkan 100 bidang,” tegas Pulung di sela penyerahan sertifikat lahan tembakau kepada para petani di balai desa Selopamioro kemarin (22/9).
Dikatakan, ada beberapa kecamatan sebagai sentra penghasil bahan baku rokok itu. Di antaranya, Imogiri, Pleret, dan Dlingo. Menurut Pulung, jumlah total luas lahan mencapai 600 hektare. ”Di Selopamioro (Imogiri) ada sekitar 250 hektare,” sebutnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bantul Sukro Nurharjono mengatakan, ada banyak cara yang dapat ditempuh pemkab untuk sertifikasi lahan pertanian tembakau. Salah satunya, memanfaatkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBH-CHT). ”Biar semuanya segera punya sertifikat,” tegasnya.(zam/yog/ong)