BANTUL – Benang kusut status uang pengembalian dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar dari mantan Ketua Koni Bantul Idham Samawi mulai sedikit terurai. Menyusul kedatangan tim Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendagri di kantor pemkab selama tiga hari terakhir. Tim Kemendagri menggali dan semua data terkait status uang yang disetorkan Idham ke rekening kas daerah pada awal Maret 2014 itu.

Kepala Kantor Inspektorat Bantul Bambang Purwadi membenarkan kehadiran tim Itjen Kemendagri terkait problem status uang pengembalian dana hibah Persiba. Itu sebagai respon atas beberapa konsultasi pemkab terkait persoalan serupa ke Kemendagri.

“Klarifikasi. Kenapa ada uang di APBD sekian itu. Sudah digunakan atau belum,” jelas Bambang di ruang kerjanya kemarin (21/7).

Sebagaimana diketahui, lebih dua tahun uang pengembalian dana hibah Persiba ngendon di rekening kas daerah. Pemkab tidak berani membelanjakannya lantaran dianggap belum ada kejelasan status hukumnya. Uang tersebut kini ditempatkan di pos anggaran belanja tak terduga APBD 2016.

Masalah itu kian rumit setelah Idham, yang juga mantan bupati Bantul, meminta kembali uang tersebut. Menyusul diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi dana hibah Persiba oleh Kejaksaan Tinggi DIJ. Dimana ketika itu Idham menjadi tersangka.

Selain ke Kemendagri, pemkab juga beberapa kali konsultasi ke Pemprov DIJ. Hanya, hingga sekarang belum ada solusi. Bambang tak menampik jika korps Adhyaksa pernah menyarankan uang dana hibah dikembalikan kepada penyetornya. “Tapi itu sifatnya bukan perintah. Hanya pendapat hukum,” tegasnya.

Bambang berharap tim Itjen Kemendagri segera menerbitkan rekomendasi usai memeroleh dan menelaah berbagai data dari pemkab. Rekomendasi itulah yang akan dijadikan salah satu referensi untuk menyikapi status uang tersebut. Apakah akan digunakan atau dikembalikan kepada penyetornya. Toh, keberadaan uang ini rutin menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rekomendasi akan kami kaji kemudian kami koordinasikan (dengan beberapa pihak terkait),” ungkapnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Setiya menyikapi sebaliknya. Dia menegaskan bahwa Banggar tetap keuekuh pada pendirian bahwa uang Rp 11,6 miliar itu tidak boleh diotak-atik. Termasuk pada pembahasan APBD 2017. Kecuali ada rekomendasi tertulis dari BPK atau pengadilan.

Kendati demikian, terkait rekomendasi tim Itjen Kemendagri, politikus PKS ini sependapat dengan Inspektur Pemkab Bantul. Banggar akan melakukan kajian terlebih dahulu. (zam/yog/ong)

Bantul