GUNUNGKIDUL – Tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Baron, Gunungkidul, telah menerapkan sistem pembayaran nontunai (cashless) secara penuh sejak 12 Mei 2026. Pengunjung kini diwajibkan melakukan pembayaran menggunakan metode digital, seperti QRIS maupun kartu uang elektronik (e-Toll).
Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari digitalisasi layanan retribusi di kawasan wisata pantai Gunungkidul yang diresmikan oleh Bupati Gunungkidul pada Mei lalu.
Andre, salah satu petugas yang berjaga di loket TPR Pantai Baron mengatakan, masih ada sejumlah pengunjung yang belum mengetahui adanya perubahan sistem pembayaran. "Kadang masih ada yang belum tahu, terutama pengunjung yang umumnya sudah tua," katanya, Kamis (2/7).
Selain melalui QRIS, TPR Pantai Baron juga menerima pembayaran menggunakan kartu uang elektronik (e-Toll). Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pengunjung terlihat memanfaatkan kartu e-Toll untuk melakukan transaksi saat memasuki kawasan wisata.
Bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Baron, Andre menyarankan, untuk memastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Juga memiliki saldo yang mencukupi pada aplikasi pembayaran digital atau kartu uang elektronik.(cr1/pra)
Editor : Heru Pratomo