BANTUL - Mayoritas objek wisata (obwis) di kawasan pantai selatan (pansela) di Bantul tak mengantongi kekancingan. Yaitu izin dari Keraton Jogja terkait pemanfaatan lahan yang berstatus Sultanaat Grond (SG).
Pengelola wisata Pantai Cangkring mengakui masih kebingungan soal prosedur perizinan. Yaitu terkait pemanfaatan tanah yang mereka kelola sebagai objek wisata. Apalagi kini Pemkab Bantul tengah menyusun mater plan penataan pantai selatan (pansela).
“Kami ini orang desa, jadi bingung mau ngurus ke mana, izin apa saja yang harus dipenuhi, mengajukan bantuan ke mana, kami kurang paham,” ujar Mulyandanu saat ditemui, Selasa (19/8).
Selama ini, pengelolaan Pantai Cangkring dilakukan warga setempat yang meneruskan lahan warisan leluhur yang dulunya difungsikan sebagai lahan pertanian dan tambak garam. “Sekarang kami berusaha mengembangkan untuk wisata dengan catatan tidak ada perusakan.”
Namun, keterbatasan pemahaman prosedur perizinan membuat mereka kesulitan mengajukan bantuan fasilitas wisata. Seperti pembangunan gedung pertemuan atau sarana pendukung lainnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Saryadi mengakui sebagian besar destinasi wisata di pansela Bantul masih belum memiliki izin resmi dari keraton. Hal itu juga membuat Pemda tidak berani melakukan pembangunan fasilitas di atas tanah SG yang belum berizin, meskipun ada anggaran.
“Tanahnya harus jelas dulu statusnya. Bukan hanya di tanah SG, di tanah kas desa atau tanah pribadi pun pembangunan butuh izin,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini Pemkab Bantul tengah menyusun master plan pengembangan kawasan pansela di Bantul. Penyusunan master plan tersebut juga dikerjakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul dan ditargetkan selesai tahun ini.
Nantinya master plan akan menjadi acuan pengembangan pansela dari ujung barat hingga timur, termasuk peruntukan kawasan, arah pembangunan, dan desain tata ruangnya.
Tapi, sebelum pembangunan dilakukan, status tanah harus clean and clear. Mayoritas lahan di pansela Bantul merupakan tanah SG, sehingga pemanfaatannya wajib mendapatkan izin dari Keraton.
Ia menekankan, pengajuan izin ke depan sebaiknya dilakukan secara terpadu oleh Pemkab Bantul. Bukan secara parsial oleh masing-masing pengelola. “Kalau setiap pengelola wisata mengajukan izin sendiri-sendiri, prosesnya bisa berulang-ulang dan memakan waktu lama,” ujarnya.
Hingga saat ini, Saryadi “Kalau nanti sudah ada master plan, izin pemanfaatan SG lebih efektif diajukan terpadu oleh Pemda. Dengan begitu, pengelola tidak perlu lagi mengurus sendiri-sendiri,” tutup Saryadi. (cin/pra)
Editor : Heru Pratomo