Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

24 Operator Arung Jeram di Kabupaten Magelang Kantongi Sertifikat demi Memberi Kenyamanan dan Keselamatan Wisatawan

Naila Nihayah • Senin, 2 Juni 2025 | 05:25 WIB

 

MENANTANG: Wisatawan tampak menikmati wisata arung jeram di Kali Elo Kabupaten Magelang Minggu (1/6).
MENANTANG: Wisatawan tampak menikmati wisata arung jeram di Kali Elo Kabupaten Magelang Minggu (1/6).
 

 

MUNGKID - Sebanyak 24 operator wisata minat khusus arung jeram atau rafting di Kabupaten Magelang menerima sertifikat kelayakan usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia. Sertifikat itu menjadi penguat untuk memberi kenyamanan dan keselamatan wisatawan.

Sertifikasi tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Ketua Paguyuban Arung Jeram Kali Elo Kabupaten Magelang Nuryana mengatakan, wisata minat khusus itu sudah ada sejak 2002 dan terus berkembang hingga saat ini. Sesuai dengan ketentuan yang ada, operator arung jeram harus memiliki sertifikat usaha.

Karena itu, puluhan operator secara mandiri mengikuti sertifikasi. Dia menyebut, total ada 25 operator arung jeram di wilayahnya. Namun, masih ada satu operator yang belum mengantongi sertifikat. Dia memastikan, satu operator tersebut bakal menyusul 24 operator lain supaya bisa mendapatkan sertifikat usaha.

Sebab, lanjut dia, sertifikat itu menjadi satu hal yang dinanti operator arung jeram. Selain untuk mengurangi risiko bencana, juga untuk meringankan beban usaha dari pengusaha. "Dengan adanya sertifikat berarti semua usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Parekraf," bebernya Minggu (1/6).

Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disparpora Kabupaten Magelang Arif Rahman Hakim menjelaskan, keberadaan arung jeram cukup membantu dalam menciptakan lapangan kerja. Sebab jenis usaha itu melibatkan sejumlah sektor. Mulai dari pemandu, penyedia peralatan, konsumsi, hingga penginapan.

Menurutnya, setiap usaha harus mengantongi sertifikat karena berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan wisatawan. "Sehingga wisatawan akan semakin mantap untuk berwisata di Kabupaten Magelang, terutama wisata arung jeram," bebernya.

Dirut Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata PT Bhakti Mandiri Indonesia Hairullah Gazali mengatakan, usaha yang sudah berizin atau dalam proses izin harus mengacu pada standar maupun regulasi yang sudah ditetapkan. Satu di antaranya adalah sertifikasi.

 Baca Juga: Penembakan dengan Airsoftgun Kembali Terjadi, Korbannya 2 Anggota Brimob Polda DIY Sedang Berada di Lendah Kulon Progo, Pelaku Langsung Diringkus!

Dengan mengantongi sertifikasi, para operator arung jeram diharapkan dapat mempedomani standar yang ada. "Terutama berkaitan dengan standar keamanan," katanya.

Sebetulnya, kata dia, syarat untuk mengajukan sertifikasi cukup mudah. Yakni harus mempunyai nomor induk beruaha (NIB). Selain itu, lingkup usahanya harus jelas, seperti arung jeram. Berdasarkan data, usaha arung jeram paling banyak ada di Kabupaten Magelang. Sementara wilayah lain, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, tidak begitu banyak. (aya/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Menteri Parekraf #Arung Jeram Kali Elo #wisata minat khusus #Kabupaten Magelang #Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata #arung jeram #PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia #rafting #operator #Disparpora Kabupaten Magelang #sertifikat #sertifikasi #Wisatawan