Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Punya Perda terkait Penjualan Miras, GIPI dan PHRI Minta Aturan Ditegakkan demi Dukung Pariwisata di DIY

Heru Pratomo • Jumat, 4 Oktober 2024 | 01:33 WIB
Wisatawan asing berjalan menyusuri jalan saat sore di kawasan Malioboro, Jogja, Selasa (3/9). BPS DIY mencatat jumlah kunjungan wisman pada Januari hingga Juli 2024 sebanyak 62.317 orang.
Wisatawan asing berjalan menyusuri jalan saat sore di kawasan Malioboro, Jogja, Selasa (3/9). BPS DIY mencatat jumlah kunjungan wisman pada Januari hingga Juli 2024 sebanyak 62.317 orang.

RADAR JOGJA - Sebagai daerah tujuan wisata, pengaturan terkait penjualan minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) di DIY perlu ditegakkan. Apalagi DIY sudah memiliki peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan Minuman Oplosan.

 

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto menyebut, penegakkan peraturan soal penjualan miras diperlukan untuk mendukung pariwisata di DIY. Menurut dia, Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang marketnya adalah wisatawan mancanegara. "Khususnya Eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” ungkapnya Kamis (3/10/2024).

 

Terkait fenomena di masyarakat yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perdagangan miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak. Menurutnya, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan.

Baca Juga: Prediksi Ferencvaros vs Tottenham Hotspurs Europa League Kamis 3 Oktober Kick Off 23.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Baca Juga: Liburan Seru di Yogyakarta? 6 Oleh-Oleh Khas yang Tak Boleh Dilewatkan: Batik dan Lainnya yang Memikat Hati!

GIPI merekomendasikan agar regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan miras harus ditegakkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat. 

 

"Perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, tetapi ini adalah bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh menjadi prioritas utama," ungkapnya, 

 

GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras. 

 

“Inilah perlunya pemerintah bisa melokalisir, membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Sikat Dejan FC 2-0, Aji Santoso Puji Performa Penggawa PSPS Pekanbaru dan Bersyukur Didukung Banyak Suporter

Baca Juga: Bukan Mimpi! Farid Temukan Kos Viral Hanya 66 Ribu di Sleman, Namanya Viral Disebut Mas 66 Ribu

Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menambahkan, sebagai bagian dari industry pariwisata, PHRI DIY mendukung adanya pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan mihol atau miras. Deddy menandaskan, kendati pariwisata di DIY yang menonjolkan budaya, namun miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisman.

 

Menurutnya, terkalit legalisasi Miras sebenarnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras. Peraturan tersebut di antaranya khusus untuk Hotel dan restoran bintang 3 ke atas. Bahkan, ketersediaan Miras ini menjadi salah satu syarat atau kriteria bisa dikategorikan Hotel atau restoran Bintang 3 ke atas. 

 

“Sekali lagi, kalau anggota kami (PHRI) khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi bagi yang menjual miras tersebut,” ujarnya ditemui di Kantor PHRI DIY, Kompleks Taman Kuliner Concongcatur, Depok, Sleman, Rabu (2/10).

 

Jika dampak negatif Miras ilegal tersebut terjadi, Kata Deddy, maka sektor wisata akan terpengaruh, karena Yogyakarta tidak kondusif. Selain itu Penjual Miras ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi yang menunjang Pendapatan Daerah.

 

"Kami dari BPD PHRI DIY sangat setuju dengan legalisasi penjualan Miras di DIY sesuai dengan undang-undang maupun Peraturan daerah, baik itu DIY maupun Kabupaten Kota, karena legalisasi ini akan bisa memudahkan kita PHRI DIY juga mengontrol anggota-anggota kami dan juga menambah PAD kabupaten/kota yang menjual,” tandasnya.

Editor : Heru Pratomo
#GIPI #eropa #mihol #beralkohol #Wisata #Miras #Bobby Ardiyanto #DIY #Deddy Pranowo Eryono #phri #perda