Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketika Jawa dan Sunda Bersatu: Cinta Dua Budaya yang Dulu Dianggap Terlarang

Magang Radar Jogja • Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi pernikahan Jawa dan Sunda.
Ilustrasi pernikahan Jawa dan Sunda.

RADAR JOGJA - Mitos tentang larangan pernikahan antara orang Jawa dan Sunda sudah lama beredar di tengah masyarakat Indonesia.

Sebagian orang masih percaya bahwa kedua suku besar itu “tidak cocok” untuk bersatu dalam ikatan pernikahan.

Namun, di era modern saat ini, pandangan itu mulai pudar, digantikan dengan kesadaran bahwa cinta dan pemahaman budaya jauh lebih penting daripada sekadar asal suku.

Mitos larangan ini berakar dari kisah lama Perang Bubat pada abad ke-14, saat Kerajaan Majapahit dari Jawa dan Kerajaan Sunda dikisahkan berkonflik karena pernikahan politik yang gagal.

Dari sanalah muncul kepercayaan turun-temurun bahwa Jawa dan Sunda sebaiknya tidak bersatu.

Meski demikian, masih ada sebagian keluarga yang menolak hubungan semacam ini karena khawatir akan perbedaan budaya dan nilai.

Orang Jawa sering dianggap lebih halus dan penuh tata krama, sementara orang Sunda dikenal lebih ekspresif dan terbuka. Padahal, justru di situlah letak keindahannya.

Menurut sosiolog dari Universitas Padjadjaran, Dr R Nandang Prawira, perpaduan dua karakter budaya itu bisa menciptakan keseimbangan dalam rumah tangga.

“Dalam hubungan Jawa dan Sunda, biasanya satu pihak membawa ketenangan, sementara pihak lain membawa kehangatan. Kalau dua-duanya mau saling belajar, hasilnya justru harmonis,” ujarnya.

Banyak pasangan Jawa-Sunda di masa kini yang membuktikan bahwa pernikahan lintas budaya bukanlah halangan, melainkan kekayaan.

Mereka menjalani kehidupan rumah tangga dengan menggabungkan dua nilai luhur kesantunan Jawa dan kelembutan Sunda.

Tradisi pernikahan pun sering dibuat unik, memadukan upacara adat paes dengan iringan musik kecapi suling khas Sunda.

Dari sisi hukum, tidak ada aturan yang melarang pernikahan antar-suku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur larangan dalam hal hubungan darah atau agama, bukan asal etnis.

Artinya, secara hukum maupun agama, perkawinan Jawa-Sunda sah-sah saja dilakukan selama memenuhi syarat keagamaan masing-masing.

(Chintya Maharani)

Editor : Meitika Candra Lantiva