Sebagian besar masyarakat Jawa, terutama yang masih menjunjung tinggi adat, meyakini adanya sejumlah larangan yang harus dihindari agar biduk rumah tangga langgeng dan terbebas dari malapetaka.
Lima pantangan utama yang kerap menjadi batu sandungan bagi calon pengantin dan keluarga adalah:
1. Ketidaksesuaian Hasil Perhitungan Weton: Penentuan kecocokan berdasarkan weton (hari dan pasaran Jawa) adalah fondasi dalam tradisi ini.
Jika hasil penjumlahan weton menunjukkan ramalan buruk (misalnya "Pegat" atau "Pati"), pernikahan tersebut dianggap pantang keras.
Banyak orang tua yang terpaksa membatalkan rencana sakral ini demi menghindari nasib buruk.
2. Perkawinan Anak Sulung dengan Anak Bungsu (Urutan Ketiga), dikenal dengan istilah "lusan" (siji karo telu), pasangan ini dikhawatirkan akan sering didera kesulitan ekonomi atau konflik berkepanjangan.
Hal ini dikaitkan dengan benturan karakter yang ekstrem antara anak pertama yang bertanggung jawab dan anak ketiga yang cenderung lebih bebas.
3. Arah Tempat Tinggal 'Ngalor Ngetan': Mitos ini melarang pernikahan jika posisi rumah kedua calon pengantin, bila ditarik garis lurus, mengarah dari utara ke timur.
Melanggar aturan arah rumah ini dipercaya dapat mengundang musibah, seperti kecelakaan, bahkan kematian, atau menyebabkan pernikahan gagal.
4. Weton Calon Pengantin Serupa dengan Orang Tua, Terdapat kekhawatiran jika weton (misalnya Selasa Kliwon) salah satu calon mempelai identik dengan weton ayah atau ibunya.
Kesamaan ini dipercaya dapat memicu "energi panas" yang mengganggu keharmonisan keluarga, bahkan mendatangkan penyakit bagi pihak yang wetonnya sama.
5. Rumah Calon Pengantin Berseberangan Langsun, Pantangan ini berlaku bagi dua keluarga yang rumahnya berhadapan muka atau berjarak sangat dekat.
Dipercaya, hal ini akan menimbulkan masalah rumah tangga yang tak pernah usai. Untuk menyiasatinya, salah satu rumah biasanya dimodifikasi atau salah satu calon "diadopsi" sementara oleh kerabat yang rumahnya tidak berhadapan.
Penulis: Arsy Apriliany Munawaroh