RADAR JOGJA – Di balik panorama tebing Kintamani dan tenangnya Danau Batur, Desa Trunyan, Bali, menyimpan tradisi pemakaman yang berbeda dari kebiasaan masyarakat Bali pada umumnya.
Jika Bali dikenal dengan ritual Ngaben yang dilakukan dengan membakar jenazah, masyarakat Bali Aga di Trunyan memiliki tradisi Mepasah. Dalam ritual ini, jenazah tidak dikubur maupun dibakar, melainkan diletakkan di area terbuka hingga terurai secara alami.
Tradisi tersebut kerap disebut sebagai “kubur angin”. Jasad ditempatkan di bawah struktur sederhana dari anyaman bambu berbentuk prisma yang dikenal dengan nama ancaksaji.
Yang membuat tradisi ini semakin menarik adalah kondisi area pemakaman yang secara umum tidak identik dengan bau menyengat dari proses pembusukan jasad.
Naungan Taru Menyan
Baca Juga: HUT Ke-81 Jateng: Bedah Rumah Dibarengi Upaya Bangkitkan Ekonomi Keluarga
Keunikan tersebut tidak lepas dari keberadaan pohon Taru Menyan yang tumbuh di kawasan pemakaman. Pohon tua tersebut dikenal mengeluarkan aroma khas yang dipercaya membantu menyamarkan bau dari proses alami penguraian jasad.
Nama Trunyan sendiri kerap dikaitkan dengan pohon tersebut. Dalam bahasa setempat, taru berarti pohon, sedangkan menyan merujuk pada aroma wangi.
Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, aroma dari Taru Menyan menjadi bagian penting dari keberadaan kawasan pemakaman tersebut. Keberadaan pohon itu pula yang membuat tradisi Mepasah memiliki karakter berbeda dibandingkan praktik pemakaman pada umumnya.
Tiga Kawasan Pemakaman
Penempatan jenazah dalam tradisi Mepasah tidak dilakukan secara sembarangan. Masyarakat Trunyan mengenal pembagian kawasan pemakaman berdasarkan status seseorang dan penyebab kematiannya.
Sema Wayah merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi warga dewasa yang telah menikah dan meninggal secara wajar. Area ini menjadi bagian paling sakral dalam tradisi Mepasah.
Di bawah ancaksaji, kapasitas tempat persemayaman disebut terbatas. Ketika jenazah baru ditempatkan, kerangka yang telah lama berada di lokasi tersebut akan dipindahkan ke area sekitar akar pohon Taru Menyan.
Sementara itu, Sema Nguda digunakan untuk warga yang belum menikah maupun anak-anak. Adapun Sema Bantas diperuntukkan bagi mereka yang meninggal karena kondisi tidak wajar, seperti kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri atau Salah Pati.
Berbeda dengan Mepasah, jenazah di Sema Bantas dimakamkan di dalam tanah. Pembagian tersebut menjadi bagian dari aturan adat dan keyakinan spiritual yang diwariskan masyarakat Trunyan.
Ada Larangan bagi Perempuan
Prosesi Mepasah juga memiliki sejumlah aturan adat yang masih dipertahankan. Salah satunya berkaitan dengan rombongan yang mengantarkan jenazah menuju kawasan pemakaman.
Dalam tradisi tersebut, pengantaran dilakukan menggunakan perahu yang melintasi Danau Batur. Namun, hanya laki-laki yang diperbolehkan memasuki kawasan persemayaman.
Baca Juga: Mengenal Earthquake Lights, Cahaya Misterius dari Langit yang Muncul Saat Gempa
Masyarakat setempat memiliki kepercayaan turun-temurun bahwa kehadiran perempuan dalam rombongan pengantar jenazah dapat mendatangkan bencana atau malapetaka bagi desa.
Aturan tersebut menjadi bagian dari norma adat yang hingga kini tetap dihormati dalam pelaksanaan Mepasah.
Mengembalikan Tubuh kepada Alam
Bagi masyarakat Trunyan, Mepasah tidak sekadar menjadi cara memperlakukan jenazah setelah kematian. Tradisi tersebut memiliki makna spiritual yang berkaitan dengan hubungan manusia dan alam.
Tubuh manusia diyakini tersusun dari unsur Panca Maha Bhuta yang pada akhirnya akan kembali kepada alam. Melalui Mepasah, proses tersebut dibiarkan berlangsung secara alami tanpa pembakaran maupun penguburan.
Di tengah perubahan zaman dan perkembangan kehidupan modern, Mepasah tetap menjadi salah satu warisan budaya Bali Aga yang memperlihatkan kuatnya hubungan masyarakat Trunyan dengan adat, lingkungan, dan keyakinan leluhur.