Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hair Croissant Viral, MUI Tegaskan Visual Produk Jadi Pertimbangan Sertifikasi Halal

Mayang Triastiti Artamefia • Rabu, 15 Juli 2026 | 11:42 WIB
Hair Croissant (Instagram/@sibungbung)
Hair Croissant (Instagram/@sibungbung)

Hair Croissant, pastry asal Pattaya, Thailand, tengah menjadi perbincangan di media sosial karena tampilannya yang tak biasa. Kue tersebut menarik perhatian publik setelah bagian atasnya diberi topping menyerupai helaian rambut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakannya memperoleh sertifikat halal.

Hair Croissant merupakan kreasi dari Saiwan Bakehouse di Pattaya. Meski sekilas terlihat seperti rambut, topping yang digunakan bukan berasal dari rambut manusia, melainkan fat choy atau black moss, sejenis lumut yang telah lama dimanfaatkan sebagai bahan pangan dalam sejumlah hidangan khas Tionghoa.

Di tengah viralnya produk tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai ketentuan sertifikasi halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penilaian halal tidak hanya didasarkan pada bahan baku yang digunakan, tetapi juga mencakup nama, bentuk, tampilan, dan cara penyajian suatu produk.

Menurutnya, ketentuan sertifikasi halal tidak memperbolehkan produk yang menggunakan nama atau visual yang mengandung unsur pornografi, vulgar, maupun bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Baca Juga: Naufal Adya Fairuski Resmi Menjadi AFC Elite Referee Ketiga dari Indonesia, Susul Thoriq Alkatiri dan Yudi Nurcahya

Karena itu, produk yang sengaja didesain dengan tampilan seperti itu tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal, meskipun seluruh bahan penyusunnya berasal dari bahan yang halal.

MUI menegaskan bahwa fat choy sebagai bahan pangan pada dasarnya tidak menjadi persoalan dari sisi kehalalan apabila berasal dari sumber yang halal. Namun, yang menjadi perhatian adalah konsep penyajian dan visual produk apabila sengaja dibuat menyerupai bentuk yang dinilai tidak pantas.

Penjelasan tersebut mengacu pada ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Didaftarkan untuk Sertifikasi Halal.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau tampilan yang mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat, termasuk mengandung pornografi atau pronoaksi, tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh sertifikat halal.

Viralnya Hair Croissant pun memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet menganggapnya sebagai inovasi kuliner yang unik dan kreatif, sementara sebagian lainnya menilai tampilan produk tersebut terlalu kontroversial untuk dijadikan makanan.

Melalui penjelasan itu, MUI mengingatkan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku yang digunakan, tetapi juga memperhatikan keseluruhan identitas produk, mulai dari nama, bentuk, visual, hingga cara penyajiannya. Dengan demikian, kreativitas dalam mengembangkan produk kuliner tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku apabila ingin mengajukan sertifikasi halal di Indonesia.

Editor : Bahana.
hair crossant makanan MUI Viral