RADAR JOGJA - Petugas parkir atau tukang parkir atau juru parkir atau bisa juga disebut jukir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang ke luar masuk tempat parkir.
Dengan jasa yang ditawarkan petugas parkir akan mengumpulkan biaya melalui karcis kepada pengguna parkir pada saat akan ke luar wilayah parkir, atau adapun yang meminta biaya parkir sebelum memasuki kawasan parkir.
Seorang petugas parkir akan melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang mendukung untuk mengatur lalu lintas, seperti peluit, rompi yang memantulkan sinar seperti dilengkapi garis scothlite, tongkat lampu led, dan karcis.
Kehadiran petugas parkir membuat pengguna kendaraan lebih aman saat keluar dari kawasan parkir, karena mereka bertugas mengarahkan pengendara. Petugas parkir juga memastikan kendaraan tetap aman dan tertata rapi.
Meski terbilang membantu, ada beberapa oknum petugas parkir yang meresahkan dan bisa membuat toko sepi karena pelanggan enggan mampir.
Biasanya petugas parkir semacam ini akan tiba-tiba menghampiri pengendara padahal sebelumnya tidak ada petugas parkir di lahan tersebut.
Atau sama sekali tidak merapikan dan menjaga kendaraan, menagih dengan memaksa, pengendara harus tetap membayar walau hanya mampir sebentar ke suatu tempat atau pada saat itu kendaraan berada dalam jangkauan pengendara.
Tidak jarang dijumpai petugas parkir yang tidak memberikan karcis, hal ini dapat disebut sebagai juru parkir liar.
Tindakan mereka memungkinkan pendapatan tersebut tidak masuk ke kas daerah, sehingga tidak dapat dikenai pajak.
Meski banyak petugas parkir atau juru parkir yang tiba-tiba datang dan minta biaya, ternyata kehadiran mereka tidaklah tiba-tiba.
Petugas parkir sudah ada sejak awal abad ke-20, permulaan mobil marak difungsikan sebagai kendaraan umum, serta hadirnya motor atau kendaraan roda dua yang semakin meramaikan jalanan, lebih tepatnya daerah perkotaan.
Demi memastikan mobilitas berjalan dengan baik, maka diperlukan seseorang untuk mengatur parkir di jalanan yang mulai padat.
Awalnya tugas ini dilakukan oleh polisi, tapi jumlah kendaraan yang semakin ramai sehingga membutuhkan tenaga tambahan yang sampai saat ini disebut sebagai petugas parkir atau tukang parkir atau juru parkir.
Petugas parkir perlahan-lahan sudah dianggap sebagai profesi karena latar belakang kemunculannya yang diperuntukkan membantu pemerintah dan masyarakat.
Mengingat kota semakin berkembang, maka yang awalnya hanya menempati lokasi di bangunan-bangunan komersial, seperti bioskop dan restoran, atau tempat-tempat umum lainnya, petugas parkir semakin marak dan cenderung mengambil tempat secara acak.
Pemerintah akhirnya memberi regulasi profesi petugas parkir dengan lebih ketat, memberi mereka seragam resmi dan memberlakukan aturan yang harus ditaati.
(Marina Juliana; Berbagai Sumber)
Editor : Iwa Ikhwanudin