Pasalnya, regulasi yang dibuat masa Menpora Dito Ariotedjo itu sempat menuai polemik.
Hal itu juga dinilai berpotensi mengurangi peran sejumlah pemangku kepentingan olahraga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan cabang olahraga.
"Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dianggap meresahkan sebagian stakeholder olahraga.
Termasuk cabang olahraga, kemudian KONI utamanya, karena ada pasal-pasal yang terindikasi akan mendegradasi fungsi berbagai para pemangku kepentingan," jelasnya, Senin (29/9/2025).
Meskipun pada dasarnya yang membuat regulasi olahraga adalah tugas pemerintah (menpora), menurut Djoko Pekik, proses penyusunannya harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada stakeholder yang terdampak dengan regulasi yang dibuat itu.
"Sosialisasi justru baru dilakukan setelah ramai-ramai KONI dan cabang olahraga (cabor) menyampaikan protes. Momennya jadi tidak pas.
Sehingga, kalau menurut saya, saya sepakat untuk pencabutan itu," cetusnya.
Tak hanya itu, bagi Djoko Pekik, sebenarnya terdapat sejumlah pasal dalam Permenpora 14 Tahun 2024 yang cukup relevan untuk diterapkan.
Khususnya mengenai standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi.
Namun, pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi seharusnya direvisi, bukan dipertahankan.
"Tapi kalau sekarang dicabut, saya kira bagus, karena bisa menghilangkan ketidaknyamanan stakeholder," ujar mantan ketua umum KONI DIY ini. (ayu/laz)
Editor : Herpri Kartun