JOGJA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja telah mengeluarkan jawaban terkait permohonan sewa Wisma PSIM. Dalam surat tertanggal 17 Juli 2025 itu ditetapkan nilai sewa bangunan wisma sebesar Rp. 304,9 juta. Lalu gedung kantor Rp 110,2 juta untuk sewa tahunan.
Menanggapi situasi ini, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSIM Jogja Wendy Umar mengungkapkan, ada kewenangan BPKAD untuk melakukan appraisal tiga tahunan. Di mana appraisal adalah proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, bisa berupa properti atau bisnis.
"Kewenangan BPKAD untuk melakukan appraisal tiga tahunan, kontrak PSIM habis di bulan Mei kemarin. Namun kami ajukan perpanjangan dan BPKAD meminta PSIM menunggu untuk kepastian appraisal terbaru," katanya Selasa (5/8/2025).
Besarnya appraisal itu, kata Wendy, melibatkan berbagai aspek perhitungan. Mulai dari nilai jual objek pajak (NJOP), hingga bangunan itu sendiri yang juga berpengaruh. NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari sebuah hasil transaksi jual beli properti.
Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Appraisal baru itu dikembalikan ke manajemen PSIM untuk menyikapinya seperti apa," bebernya.
Diakuinya pihak manajemen PSIM sendiri berupaya untuk mengajukan kontrak baru berjangka panjang terkait sewa wisma. Agar segera ada kontrak baru yang terangkum dalam satu kesepakatan.
"Kita coba langsung kontrak satu atau tiga tahun, agar tidak ada kontrak baru lagi. Itu yang coba kami ajukan," paparnya.
Lebih lanjut Wendy turut menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Jogja yang berkomitmen untuk bersinergi dan membantu PSIM dalam penyelesaian sewa wisma itu. "Wali kota berjuang untuk kepentingan PSIM. Tidak hanya di mess atau wisma, tapi sarana prasarana juga diupayakan untuk PSIM, seperti sarana latihan. Dilakukan bertahap," jelasnya. (iza/laz)