Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupatty Sah Dapat Persetujuan dari Komisi XIII DPR RI untuk Kewarganegaraan Indonesia

Satria Putra Sejati • Senin, 4 November 2024 | 22:20 WIB
Kevin Diks saat bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Kevin Diks saat bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

RADAR JOGJA – Komisi XIII DPR RI resmi menyetujui permohonan naturalisasi dari tiga calon pemain timnas Indonesia.

Tiga pemain itu adalah Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupatty.

Kepastian tersebut didapat dalam agenda rapat komisi XIII DPR RI bersama Kemenpora RI serta PSSI pada Senin (4/11) siang.

sebelumnya, Exco PSSI, Arya Sinulingga mengabarkan jika proses Kevin untuk memperkuat timnas Indonesia tidak akan berlangsung dalam jangka waktu yang cepat.

Dia juga mengabarkan, jika peluang pemain FC Copenhagen itu untuk memperkuat skuad Garuda pada bulan November kontra Jepang dan Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona asia cukup berat.

“Seperti yang kami sampaikan ini masih proses kan, bahwa pemerintahannya saja masih seperti ini. Tapi kita optimis Maret,” kata Arya Sinulingga.

Dengan adanya rapat untuk kepastian itu, memang dapat disimpulkan jika waktunya sangatlah mepet. Ditambah pengurusan berkas-berkas lain dan pengambilan sumpah yang juga belum dijalani.

Tentu saja persetujuan dari Komisi XIII DPR RI sangatlah penting dalam proses ini dan memastikan satu langkah telah dilakoni jelang peresmian Kevin Diks sebagai penggawa Timnas Indonesia.

Dilain sisi, dua penggawa Timnas Putri Indonesia, Noa dan Estella sudah beberapa kali memperkuat Garuda Pertiwi dibawah asuhan pelatih Satoru Mochizuki dan juga menjadi pilihan utama sang pelatih asal Jepang itu.

Editor : Bahana.
#naturalisasi #Estella Loupatty #arya sinulingga #Kevin Diks #garuda pertiwi #Noa Leatomu #skuad garuda #komisi XIII DPR #timnas indonesia