RADAR JOGJA – Elwizan Aminuddin, dokter gadungan PSS Sleman dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/5). Sidang tuntutan pria 42 tahun itu digelar secara terbuka dengan jaksa penuntut umum Evita C Pranatasari. Terdakwa terbukti melakukan penipuan seperti yang termuat dalam Pasal 378 KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono mengatakan, pihak yang dirugikan yakni PT PSS karena telah memberikan gaji sebagai dokter sebesar Rp 254 juta dan bonus dengan nominal Rp 16,2 juta. Padahal sejatinya, terdakwa bukan seorang dokter. “Selain penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan, juga dilakukan perampasan terhadap ijazah palsu dan kartu identitas terdakwa,”ujar Cahyono.
Sedikitnya masa tahanan terhadap Amin juga karena jaksa melihat beberapa pertimbangan. Di antaranya karena terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, lalu belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Amin resmi bergabung bersama PSS pada Maret 2020.
Berdasarkan Curiculum Vitae (CV) yang dilampirkan, dia mengaku sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada 2000-2007. Kemudian, pada 2007-2010 melanjutkan keprofesian kedokteran di RS Zainal Abidin.
Manajemen PSS kala itu merasa tertipu dan kecolongan atas dapat berprofesinya Amin sebagai tenaga kesehatan yang merawat para penggawa Laskar Sembada. Sebab terdakwa merupakan dokter gadungan.
Presiden Direktur PT PSS Gusti Randa mengatakan karena ini persoalan dari jaksa dan sudah masuk persidangan, pihaknya menerima tuntutan yang telah diberikan kepada Elwizan itu. Sekaligus menjadi pembelajaran ke depan. (ayu/din).
Editor : Satria Pradika