RADAR JOGJA - Umar Patek, mantan teroris yang terlibat dalam tragedi Bom Bali 2002, kini memulai lembaran baru sebagai barista dengan meluncurkan bisnis kopi bernama "Ramu Kopi" di Surabaya.
Setelah menjalani 10 tahun dari hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan bersyarat pada Desember 2022, Patek berusaha membangun kembali kehidupannya melalui dunia kopi.
Perjalanan Menuju Dunia Kopi
Patek mengakui bahwa setelah bebas, ia mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena stigma sebagai mantan narapidana teroris.
Kesempatan datang ketika drg David Andreasmito, pemilik Hedon Estate di Surabaya, mengajaknya untuk merintis usaha kopi.
Dengan dukungan Andreasmito, Patek meluncurkan "Ramu Kopi" pada 3 Juni 2025, menawarkan berbagai varian seperti arabika Ijen, robusta, dan kopi rempah berdasarkan resep ibunya.
Nama "Ramu" sendiri merupakan kebalikan dari "Umar", simbol dari transformasi dan harapan baru.
Kontroversi dan Respons Publik
Peluncuran bisnis ini tidak lepas dari kontroversi.
Slogan promosi seperti "Dulu meramu bom, kini meramu kopi" menuai kritik tajam dari korban dan keluarga korban Bom Bali.
Beberapa pihak menilai bahwa langkah Patek ini belum sepenuhnya mencerminkan penyesalan yang tulus atas perbuatannya di masa lalu.
Namun, Patek menyatakan bahwa ia memahami kemarahan publik dan berkomitmen untuk menyumbangkan sebagian keuntungan bisnisnya kepada para penyintas dan keluarga korban.
Ia berharap usahanya ini dapat menjadi jembatan untuk membangun kembali kepercayaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Pandangan Ahli dan Pemerintah
Beberapa ahli keamanan dan deradikalisasi melihat transformasi Patek sebagai contoh keberhasilan program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana teroris.
Mereka menilai bahwa keterlibatan Patek dalam kegiatan ekonomi produktif dapat mengurangi risiko kembali ke jaringan radikal.
Perjalanan Umar Patek dari perakit bom menjadi peracik kopi mencerminkan upaya individu untuk berubah dan memperbaiki diri.
Meskipun jalan menuju penerimaan penuh oleh masyarakat masih panjang dan penuh tantangan, langkah ini menunjukkan bahwa transformasi dan rehabilitasi adalah mungkin, asalkan disertai dengan niat tulus dan tindakan nyata. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva