Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Belas Tahun Ditahan di Jogja, Mary Jane Mahir Membatik, Bersyukur Akan Pulang ke Filipina

Andi May • Jumat, 22 November 2024 | 16:10 WIB
BAK PERAGAWATI: Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso saat ikut lomba fashion show untuk memeringati Hari Kartini, di Lapas Wirogunan, Jogja.
BAK PERAGAWATI: Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso saat ikut lomba fashion show untuk memeringati Hari Kartini, di Lapas Wirogunan, Jogja.

 

GUNUNGKIDUL - Empat belas tahun ditahan di Jogja, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan segera pulang ke Filipina. Selama itu pulalah Mary Jane banyak dibekali keterampilan.

Kepala Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy  mengatakan, Mary Jane hingga saat ini masih berada di dalam lapas dan telah menjadi kepribadian yang lebih baik serta memiliki beragam keterampilan salah satunya membatik.

"Sampai hari ini Mary Jane salah satu yang ahli dalam keterampilan membatik, setelah mendengar kabar kesempatan untuk pulang, dia sangat merasa senang," katanya, di ruanganya, Kamis (21/11).

 Bahkan, kata Evi, Kedutaaan Besar Negara Filipina memfasilitasi Mary Jane untuk bertemu dengan keluarganya selama berada di dalam lapas.

 Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Sambiyo Kanwil Kemenkumham DIY mengatakan, kewenangan pembebasan Mary Jane merupakan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

 "Kalau ada surat resmi, kami akan bebaskan dari LPP Kelas IIB Yogyakarta, kami pastikan kondisi Mary Jane selalu sehat," ujar Sambiyo.

 Mary Jane juga telah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Kedutaan Filipina terkait kabar pemulangannya. Mary Jane mengaku senang atas kabar bahagia tersebut.

 Kendati demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan mekanisme ataupun waktu pemulangan Mary Jane. Pihaknya menunggu arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut.

 "Mengenai pembebasan ataupun lain-lain kami belum tahu, tapi apabila sudah dipulangkan Mary Jane tetap menjalani pidana di negara asalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Filipina," tandasnya. (ndi)

Editor : Heru Pratomo
#penyelundupan narkoba #terpidana mati #Yogyakarta #membatik #mary jane #Lapas Pemasyarakatan Perempuan