Aturan Pajak dan Retribusi Diubah, DPRD dan Bupati Gunungkidul Sepakati Revisi Perda

Dzika Fajar • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:15 WIB
SEPAKATI PERUBAHAN PERDA: Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini bersama pimpinan fraksi menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna Jumat (9/10). (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)
SEPAKATI PERUBAHAN PERDA: Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini bersama pimpinan fraksi menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna Jumat (9/10). (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)

GUNUNGKIDUL - DPRD bersama Bupati Gunungkidul menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat terhadap sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna Jumat (9/10). Pembahasan perubahan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek. Mulai dari tarif, objek dan subjek pajak atau retribusi, pelayanan wisata, hingga digitalisasi pemungutan.

Baca Juga: OM Lorenza Bikin Alun-Alun Wonosari Bernuansa 90-an, Ada Misi Amal untuk Warga

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin mengatakan, pajak daerah dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sejumlah ketentuan dalam perda yang berlaku perlu disesuaikan. Perubahan tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). “Tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat,” kata Ery seusai rapat paripurna Jumat (9/10).

Baca Juga: Tak Sekadar Membatik, Siswa Gunungkidul Tuangkan Filosofi dan Makna dalam Karya

Selain tarif dan cakupan objek pajak atau retribusi, pembahasan juga menyentuh kepatuhan wajib pajak, pengawasan, keadilan tarif, penerapan sanksi, serta evaluasi pemungutan. Digitalisasi turut menjadi perhatian untuk mendorong sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Menurut Ery, raperda tersebut dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena harus menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam batas waktu tertentu. “Tinggal kita evaluasi dan tindaklanjuti sesuai dengan kondisi riil Gunungkidul,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menjelaskan, persetujuan bersama dilakukan setelah raperda melewati sejumlah tahapan pembahasan. Nota penjelasan bupati disampaikan pada 1 Oktober, dilanjutkan pemandangan umum fraksi 2 Oktober, dan jawaban bupati dalam rapat paripurna pada 8 Oktober 2026.

Pada 9 Oktober, pimpinan DPRD, Bapemperda, komisi, dan fraksi kembali menggelar rapat kerja untuk menyelaraskan materi serta menyusun pendapat akhir fraksi sebelum persetujuan bersama.

Setelah disepakati DPRD dan bupati, raperda akan diajukan kepada gubernur untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum memperoleh nomor registrasi. Dengan demikian, perubahan aturan tersebut masih harus melewati proses lanjutan sebelum dapat diberlakukan. (zik/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
bupati gunungkidul Raperda Pajak DPRD retribusi