SLEMAN – Modus mengedarkan uang palsu dengan cara menukarnya menjadi saldo dompet digital DANA terungkap di Sleman. Seorang pria berinisial ER alias Kodok, 32, asal Gunungkidul, ditangkap polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi isi ulang saldo DANA.
ER diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar konter pengisian saldo dompet digital. Salah satu korbannya adalah BW, 46, seorang wirausaha di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.30. Saat itu, ER datang menggunakan sepeda motor ke konter milik BW untuk mengisi saldo DANA sebesar Rp500 ribu.
Pelaku membayar menggunakan uang tunai pecahan Rp100 ribu. Setelah transaksi berhasil, ER langsung meninggalkan konter.
Baca Juga: Jalan Bogor-Pulutan di Gunungkidul Rusak 1,8 Km, Baru 359 Meter Direkonstruksi
BW baru mengetahui uang yang diterimanya bermasalah pada keesokan harinya. Saat hendak menyetorkan uang tunai tersebut melalui ATM BCA, uang yang dibayarkan ER ternyata ditolak.
"Setelah dicek kembali ternyata uang tersebut palsu. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Sleman," kata Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto dalam jumpa pers di Mako Polsek Sleman, Selasa (6/10).
Eka mengatakan, uang palsu yang digunakan ER sekilas memiliki kemiripan dengan uang asli. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan ER bukan pihak yang memproduksi uang palsu tersebut.
Polisi masih mendalami identitas serta keberadaan orang yang diduga menjadi pemasok uang palsu kepada ER.
Dalam menjalankan aksinya, ER disebut berperan sebagai pengedar. Uang palsu tersebut digunakan untuk memperoleh saldo DANA dari konter-konter yang menjadi sasaran.
Saldo DANA yang didapat kemudian ditransfer kepada pihak yang diduga menjadi penyetor atau pemasok uang palsu tersebut.
"Dia bertugas sebagai pengedar untuk menukar uang palsu dengan saldo DANA yang kemudian hasilnya ditransfer pada penyetor uang palsu tersebut," jelas Eka.
Modus tersebut juga bukan kali pertama dilakukan ER. Polisi menemukan dugaan aksi serupa pernah dilakukan di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.
Jika digabungkan dari tiga lokasi tersebut, uang palsu yang diduga telah diedarkan ER mencapai sekitar Rp4,5 juta.
Saat ini ER juga telah ditahan di Rutan Polsek Bantul sejak sekitar sebulan lalu karena terjerat perkara serupa. Dalam pemeriksaan, ER disebut telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pieter Huistra Berharap Perjuangan Para Pemain PSS Sleman Terbayarkan
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Dilihat dari polanya memang kemungkinan ini jaringan," ujar Eka.
Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga memasok uang palsu kepada ER. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran uang palsu yang diduga tidak hanya beroperasi di Sleman.
Editor : Bahana.