RADAR JOGJA - Mantan Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji mulai disidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (1/10). Ia didakwa menyalahgunakan Tanah Kas Desa hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,74 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Reno disebut menyewakan Tanah Pelungguh di Dukuh Gandok Persil 184 tanpa mengantongi izin Gubernur DIY. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021-2023.
Modus yang diungkap jaksa, lahan tersebut dikavling-kavling oleh saksi Hery. Calon penyewa kemudian diarahkan menemui Jagabaya bernama Kuwat untuk melihat lokasi dan melakukan transaksi sewa.
Dari 11 penyewa, terkumpul uang kompensasi sebesar Rp1,32 miliar. Uang itu disebut dikelola Kuwat dan kemudian dibagi-bagi. Reno menerima Rp515 juta, Kuwat Rp475 juta, Supriyono Rp306,9 juta, dan almarhum Sugiyanto Rp30 juta.
Jaksa menyebut praktik itu tidak berhenti. Setelah kembali terpilih pada November 2021, saat cuti haji, Reno diduga memerintahkan Plh Lurah almarhum Sugiyanto untuk melanjutkan penyewaan lahan yang sama senilai Rp413,3 juta, lagi-lagi tanpa izin resmi.
Atas perbuatan tersebut, Reno dijerat pasal primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor serta dakwaan subsidair lainnya.
Menanggapi dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Zaki Mubarak, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pihaknya mengklaim seluruh uang sewa telah dikembalikan sebelum tahap penyelidikan dimulai.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber