SLEMAN - MTs Negeri (MTsN) 9 Sleman membatalkan rencana penarikan sumbangan komite kepada wali murid. Kebijakan yang semula menyasar 368 siswa tersebut diperkirakan menghimpun dana hingga Rp 592 juta.
Wakil Kepala Bidang Humas MTsN 9 Sleman Elva Lutfiyati mengatakan, pembatalan dituangkan dalam surat Nomor B-699/Mts.12.04.09/PP.00.5/9/2026 yang ditandatangani Kepala MTs Negeri 9 Sleman Busyroni Majid Selasa (29/9).
Dalam surat tersebut disebutkan, kesepakatan sumbangan komite yang dihasilkan dalam pertemuan pada 24 September dibatalkan. Keputusan itu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk komite madrasah, paguyuban orang tua murid, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Pihak MTsN 9 Sleman Bantah Tuduhan Pungli, Klaim Madrasah Taat Regulasi: Ini Pernyataannya!
“Pertimbangannya karena masukan-masukan dari berbagai pihak yang kami rasa itu logis,” kata Elva saat dihubungi Selasa (29/9).
Sebelumnya, rancangan sumbangan yang dibebankan kepada siswa kelas 7 dan 8 masing-masing sebesar Rp 1,9 juta. Sementara siswa kelas 9 dikenai Rp 2 juta. Jika seluruh siswa memenuhi nominal tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 592 juta.
Elva mengatakan, setelah rencana sumbangan dibatalkan, sekolah akan mengoptimalkan sumber pendanaan yang telah tersedia. Di antaranya melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).
Baca Juga: Korban Ribuan tapi Tersangkanya Tak Ada; SPPG Penyebab Keracunan MBG di Jogja Dilaporkan ke Polresta
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (LSM Sarang Lidi) Yuliani Putri Sunardi menilai pembatalan tersebut sudah semestinya dilakukan. MTsN merupakan madrasah negeri sehingga berada dalam penyelenggaraan negara meski berada di bawah Kementerian Agama. “Sumbangan sukarela itu hanya berlaku untuk MAN. Kalau MTs dan MIN itu di undang-undangnya wajib belajar sembilan tahun. Itu tidak boleh ada pungutan apa pun,” tegasnya.
Yuliani juga mempertanyakan penggunaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Madrasah sebagai dasar penarikan sumbangan.
Menurut dia, aturan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menarik pungutan dari wali murid. “Saya sudah pernah tanya ke beberapa profesor hukum, aturan dari pemerintah itu sama, baik sekolah di bawah negeri, swasta, maupun di bawah departemen agama,” katanya.
Menurutnya, sekolah mesti bisa kreatif mencari pendanaan lewat penyelenggaraan acara maupun kerja sama lewat program tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, fakta di lapangan pengurus komite justru jadi benteng sekolah untuk bisa menarik pungutan seperti yang terjadi di MTs Negeri 9 Sleman ini.
Yuli menduga, fenomena ini tidak hanya terjadi di sekolah yang berlokasi di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tersebut. Kondisi banyak terjadi di madrasah lain di DIY dan sudah semestinya semuanya dibatalkan. "Ini sudah melanggar banget dan merugikan, apalagi di situasi ekonomi seperti ini," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita