"Sleman Dalane Alus", Percepatan Perbaikan Jalan untuk Perkuat Mobilitas dan Ekonomi Warga

Bahana. • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 07:21 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berupaya memperbaiki kondisi jalan rusak di Sleman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berupaya memperbaiki kondisi jalan rusak di Sleman

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan melalui program prioritas “Sleman Dalane Alus, Sleman Dalane Padang”. 

Program itu diarahkan tidak hanya untuk menghadirkan jalan yang lebih layak dan aman, tetapi juga memperkuat konektivitas wilayah, mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi.

Data terbaru menunjukkan, panjang jalan kabupaten di Kabupaten Sleman mencapai 699,5 kilometer.

Hingga 2026, tingkat kemantapan jalan tercatat 68,01 persen sehingga masih terdapat 223,7 kilometer jalan dalam kondisi rusak ringan hingga berat yang membutuhkan penanganan bertahap.

Baca Juga: Melesat di Aragon, Ramadhipa Jaga Peluang Tembus Tiga Besar Moto3 Junior

Untuk mempercepat penanganan, Pemkab Sleman meningkatkan dukungan anggaran infrastruktur jalan. 

Pada 2026, anggaran penanganan jalan kabupaten mencapai Rp106 miliar, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp37,5 miliar.

Selain pembangunan dan peningkatan ruas jalan, program “Sleman Dalane Alus” mencakup pemeliharaan berkala maupun pemeliharaan rutin. 

Berdasarkan rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, pembangunan jalan mencakup 11 ruas dengan total penanganan 11,80 kilometer dan anggaran sekitar Rp45 miliar. 

Pemeliharaan berkala juga dilakukan pada sekitar 14,65 kilometer jalan, sementara pemeliharaan rutin menyasar sekitar 460 kilometer.

Pemkab Sleman juga memperluas intervensi penanganan jalan lewat program “Sleman Dalane Alus" hingga tingkat kalurahan. 

Sebanyak 86 kalurahan mendapat dukungan masing-masing Rp100 juta untuk penanganan jalan desa dengan total anggaran mencapai Rp8,6 miliar. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pembangunan Jalan Desa oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan program bermanfaat tersrbut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan laporan masyarakat. 

Satu di antaranya terlihat di Kapanewon Moyudan ketika DPUPKP Kabupaten Sleman bergerak memperbaiki ruas jalan Moyudan–Goser di Kalurahan Sumberrahayu setelah menerima keluhan warga. 

Baca Juga: Hakim PN Jogja Periksa Bangunan Daycare dan TK Little Aresha, Ortu Korban Sebut Pengap dan Tak Layak

Penanganannya dilakukan melalui penambalan dan perataan di titik-titik jalan rusak.

Program "Sleman Dalane Alus" juga diarahkan untuk mendukung kawasan strategis. Pada Agustus 2026, misalnya, Pemkab Sleman mengerjakan peningkatan ruas Kentungan–Gemawang sepanjang 1 kilometer dengan nilai kontrak Rp1,88 miliar.

Konsep pembangunan kemudian dilengkapi aspek penerangan melalui program Dalane Padang. Pada 2026, Pemkab Sleman mengalokasikan sekitar Rp21,1 miliar untuk pembangunan Penerangan Jalan Umum, termasuk 3.989 titik di kawasan permukiman dan 10 unit tenaga surya.

Dengan demikian, "Sleman Dalane Alus" tidak sekadar dimaknai sebagai program pengaspalan atau penambalan jalan. 

Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun konektivitas lebih baik, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, membuka akses ekonomi, serta mendukung aktivitas sosial dan pariwisata masyarakat.

Pemkab Sleman membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan melaporkan apabila ditemukan kerusakan jalan maupun pekerjaan yang tidak sesuai standar. (*)

Editor : Bahana.
Pemkab Sleman perbaikan jalan Sleman Dalane Alus