Baru Diterapkan Sehari, Penarikan Tarif Parkir di Lapangan Pemda Sleman Akhirnya Ditunda

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 05:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Heri Kuntadi. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Heri Kuntadi. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
 
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menerapkan tarif parkir di Lapangan Pemda Sleman pada Sabtu (26/9) lalu. Besarannya sesuai dengan peraturan daerah untuk parkir non-event bagi sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000. Meski demikian, banyak masyarakat menyayangkan kebijakan ini karena fasilitas umum diharapkan bisa dinikmati secara gratis. 
 
Salah satu warga Kabupaten Sleman, Indriastuti yang kerap joging di seputaran Lapangan Pemda saat sore hari mengaku menyayangkan kebijakan ini. Jika ingin kendaraan yang dibawa masyarakat lebih tertib, harapannya bisa dilakukan oleh pegawai pemerintah sendiri agar tidak perlu menarik tarif parkir. 
 
"Aku enggak setuju, dibuat parkir dengan alasan apa? Pemerintah harusnya bikin banyak fasilitas umum yang gratis," katanya, Minggu (27/9). 
 
Baca Juga: Menang PAW Lurah Caturtunggal, Andi Suwarno Siap Maju Lagi di Pilur 2028
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Heri Kuntadi memahami jika kebijakan ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat dan banyak dibahas di media sosial. Dia menegaskan penarikan tarif adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan parkir di Lapangan Pemda Sleman. Lantaran dari hari ke hari semakin banyak kendaraan masyarakat yang parkir untuk berolahraga di sore hari. Di sini kendaraan di arahkan ke sejumlah kantor organisasi perangkat daerah maupun sempadan jalan. 
 
"Kami ingin parkirnya itu tertata, tertib, dan aman. Akses lalu lintas juga tidak terganggu apalagi di situ ada Damkar," ujarnya. 
 
Baca Juga: Tundukkan SMA 10 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Tatap Laga Kontra Sewon
 
Hanya saja dengan gejolak di masyarakat yang ada diputuskan kebijakan ini ditunda dahulu. Dishub akan melakukan evaluasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini. Batas waktu penundaan ini sendiri belum bisa dipastikan. Penerapan dilakukan hanya saat seluruh persiapan sudah final. 
 
"Kami akan bahas skenario dan kekurangan yang ada. Misal di lokasi itu ada rambu dilarang parkir tapi digunakan sebagai kantong parkir, itu kan kontraproduktif," katanya.
 
Baca Juga: Penantian Panjang Umat Hindu Terbayar, Pura Jagat Natha Lengkapi Rumah Ibadah di Kawasan Alun-Alun 
 
Heri menambahkan, dalam penarikan tarif parkir ini memang dilakukan kerja sama dengan juru parkir dari masyarakat setempat karena jumlah pegawainya terbatas. Meski begitu, dia memastikan tidak akan ada pengutan liar yang diterapkan karena karcil parkir dicetak secara digital dan masyarakat juga membayar lewat QRIS. Ketika ada masyarakat yang membayar lewat tunai, petugas yang akan membayarkan lewat dompet digital. Kebijakan tarif ini juga tidak berlaku bagi pedagang di seputaran Lapangan Pemda Sleman. Heri menjelaskan, dishub mengeluarkan 270 kartu bebas parkir bagi pedagang sesuai dengan pendataan dari dinas perindustrian dan perdagangan. 
 
"Memang butuh waktu jadi kami pending dulu programnya. Kami ingin semuanya bisa smooth dan masyarakat memahami dulu," terangnya. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
Lapangan Pemda Sleman dishub tarif parkir Kabupaten Sleman Parkir