Aji Yogyakarta Kecam Penghapusan Rekaman Wartawan oleh Anggota Polresta Sleman

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi ID Card jurnalistik yang sedang ditahan beberapa tangan.
Ilustrasi ID Card jurnalistik yang sedang ditahan beberapa tangan.

SLEMAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro yang disebut meminta sejumlah jurnalis menunjukkan hingga menghapus rekaman reportase audiensi di Mapolresta Sleman. Audiensi tersebut membahas penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati Pondok Pesantren Ash-sholihah Sleman berinisial FN.

Ketua AJI Yogyakarta Hartanto Ardi Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat Pelajar Islam Indonesia (PII) menggelar aksi di Mapolresta Sleman, Sabtu (12/9). Aksi tersebut mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap FN.

Baca Juga: Mantu Kiai di Ponpes Sleman Disebut Ancam Korban Pemerkosaan Pakai Dalil Nikah Siri

Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi di dalam Mapolresta Sleman. Sejumlah wartawan diperbolehkan masuk dan melakukan reportase dengan merekam jalannya audiensi. “Saat itu sejumlah wartawan melakukan reportase karena diperbolehkan masuk dan merekam jalannya audiensi,” kata Hartanto Kamis (24/9).

Usai audiensi, Argo disebut mendatangi wartawan dan meminta mereka menunjukkan rekaman yang tersimpan di telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian diminta untuk dihapus dengan alasan pembicaraan di dalam ruangan tidak boleh keluar.

Hartanto menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyensoran terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, permintaan penghapusan rekaman juga berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi secara utuh mengenai proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN.

Baca Juga: Amorim ke AC Milan Merupakan Berkah bagi Manchester United, Ini Alasannya

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Afkar Aristoteles Mukhaer menambahkan, peristiwa tersebut menambah catatan persoalan kebebasan pers di DIY. Dia menyayangkan tindakan tersebut terjadi dalam audiensi yang berkaitan dengan penyelesaian kasus kekerasan terhadap santri.

Menurut Afkar, permintaan penghapusan rekaman berpotensi membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut. “Tindakan ini berpotensi membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Afkar juga mengingatkan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3).

Baca Juga: Optimistis Tatap FIFA ASEAN Cup, John Herdman Sebut Talenta Indonesia Siap Jadi Juara 

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Atas peristiwa ini, Aji Yogyakarta menegaskan sikap mengecam tindakan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro karena menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Aji Yogyakarta juga mendesak Polresta Sleman dan Polda DIY melakukan evaluasi dan memastikan tidak terjadi lagi tindakan sensor atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan akan segera bertemu dan duduk bersama pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. Pertemuan itu, kata dia, untuk membicarakan sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. “Jadi persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
AJI Yogyakarta Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro wartawan Polresta Sleman jurnalis