SLEMAN - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada sebanyak 7.363 warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sleman terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Kerugian finansial akibat tindakan tersebut mendorong masyarakat mencari jalan pintas hingga terjerat utang pinjaman online (pinjol).
"Nilai akumulasi pinjol DIJ sendiri menembus angka Rp 1,4 triliun pada triwulan II 2026," kata Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Bagus Jalu Anggara, Rabu (23/9).
Dia menerangkan, kondisi tersebut memicu kejahatan siber finansial menggunakan modus yang semakin merusak dan tidak beretika. Di Bumi Sembada, intimidasi debt collector pinjol ilegal telah menyasar layanan darurat melalui laporan fiktif.
Baca Juga: Ketiban Berkah JJLS, Penjualan Getuk Goreng Naik 20 Persen: Omzet Tembus Rp5 Juta Per Pekan
Di antaranya mendatangkan armada pemadam kebakaran, ambulans, hingga petugas sedot WC hanya untuk mempermalukan korban. Jalu menilai kejahatan digital bukan lagi sekadar isu di ruang maya, tetapi ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan ekonomi keluarga.
"Praktik judol dirancang oleh bandar agar pemain selalu rugi hingga memicu tindakan kompulsif chasing losses," lanjutnya.
Tindakan tersebut menghancurkan keuangan dan memicu krisis mental, kriminalitas, hingga peningkatkan angka perceraian. Oleh sebab itu, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan pembinaan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Posyandu.
Baca Juga: Bawa Pulang 21 Medali, Bantul Jadi Juara Umum PORPRIDA DIY Tahun Ini
Langkah ini guna membendung maraknya ancaman kejahatan keuangan digital seperti judol, pinjol ilegal, maupun investasi bodong yang kian meresahkan lingkungan kalurahan.
Dalam kesempatan tersebut dia menekankan ancaman sanksi hukum bagi yang terbukti mendistribusikan, mempromosikan, atau memfasilitasi judol sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3). Tak main-main ancaman pidananya bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 Miliar. Guna melindungi warga dia meminta para kader menyebarluaskan prinsip Legal dan Logis (2L).
Sekaligus membekali pemahaman teknis untuk membedakan aplikasi pinjol legal yang hanya diizinkan mengakses fitur kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel.
Baca Juga: Kekhawatiran Debit Air Perlu Dipantau, DPUPESDM: Dampak Lingkungan Jadi Kewenangan DLHK
Berbeda dari pinjol ilegal yang menguras seluruh data kontak dan galeri pribadi. "Kami imbau warga untuk selalu memeriksa izin resmi OJK sebelum menggunakan jasa keuangan digital serta memastikannya secara rasional," tambahnya.
Sementara itu, Lurah Donokerto R. Waluyo Jati menyatakan, permasalahan penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam judol juga ditemukan di wilayahnya. Saat ini pemerintah kalurahan sedang intensif melakukan pemetaan dan pendataan secara detail untuk memberikan tindak lanjut yang tepat.
"Hal ini dalam rangka memastikan penyaluran bansos kepada warga kami betul-betul tepat sasaran," jelasnya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo