SLEMAN - Destinasi wisata On The Rock di kawasan Pantai Drini, Gunungkidul masih beroperasi di tengah sorotan mengenai kelengkapan perizinannya. Di sisi lain, manajemen menyebut destinasi tersebut telah memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak yang sejak Januari hingga Juli 2026 diklaim mencapai sekitar Rp 750 juta.
Perwakilan Manajemen On The Rock Tarko Sudiarno mengatakan, pengurusan sejumlah dokumen perizinan masih berjalan. Tim legal perusahaan disebut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ia menyebut PT Argenta Persada Selaras, perusahaan yang menaungi On The Rock, juga telah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah bersama 13 perusahaan lainnya untuk memenuhi sejumlah dokumen. "Sebagian sudah rampung dan sebagian yang lain masih berproses," kata Tarko dalam jumpa pers di Kalurahan Tridadi, Sleman Minggu (20/9).
Baca Juga: Kuasa Hukum Dorong Pertanggungjawaban Ponpes Atas Kasus Pemerkosaan Alumni Santriwati Ash-Sholihah
Meski proses perizinan belum seluruhnya rampung, On The Rock tetap beroperasi. Tarko mengatakan aktivitas destinasi tersebut tetap berjalan karena terdapat banyak pihak yang bergantung pada kegiatan ekonomi di dalam dan sekitar kawasan wisata.
Menurut dia, sekitar 500 orang bergantung pada operasional On The Rock, baik sebagai pegawai maupun pelaku usaha dan pekerja di sekitar destinasi. Penghentian operasional, kata dia, akan berdampak pada pendapatan tukang ojek, tukang parkir, penjaga warung hingga pekerja setempat. "Kami selalu komunikasi dan pemerintah mendukung sekali. Ini investasi yang akan mendorong investasi lain," ujarnya.
Kunjungan wisatawan juga disebut cukup tinggi. Pada periode tertentu, jumlah pengunjung dalam sehari diklaim pernah mencapai sekitar 7.000 orang. "Kalau ada sepuluh saja destinasi seperti On The Rock, Gunungkidul ramainya sudah seperti Bali dan bisa menaikan derajat hidup ekonomi masyarakat," lontarnya.
Selain masalah izin lingkungan, tudingan soal privatisasi pantai, menggusur lapak penjualan warga, hingga penutupan akses jalan turut dibantah Tarko. Dia menegaskan, lahan yang digunakan On The Rock merupakan lahan milik PT Argenta Persada Selaras seluas sekitar delapan hektare. Menurut dia, lahan tersebut diperoleh secara bertahap sejak 2012.
Baca Juga: Pernah Jadi Pemain PSIM, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Terbiasa Bagi Waktu: Sambil Sekolah dan Usaha
"Dalam proses pembangunan kami sosialisasi sampai tiga kali enggak ada masalah. Kami sangat memanusiakan," katanya.
Sebelum proses pembangunan, lanjutnya, pihak manajemen telah melakukan pendataan dan ada 16 warung dengan bangunan non-permanen. Usai proses pendataan dan komunikasi, 12 di antaranya sudah setuju untuk pindah. Mereka diberi tali asih dan dibangunkan warung baru yang masih di kawasan Pantai Drini dengan lokasi strategis.
Sementara empat lainnya menolak tawaran tersebut. Untuk itu dia bertanya-tanya karena jumlah warga yang terdampak semakin bertambah menjadi 34 orang dari kelompok sadar wisata dan yang terbaru ada 400 orang yang disebut kehilangan mata pencarian.
Menurut Tarko, pada masa pandemi tahun 2020 lokasi ini kosong dan warung-warung ini sejatinya belum ada sehingga dia mempertanyakan dari mana asal pernyataan warga yang menyebut lokasi tersebut adalah tanah turun-temurun. Di sisi lain, dia menilai warga tersebut tidak memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah, apalagi sejatinya kawasan sempadan pantai berstatus Sultanaat Grond (SG). "Kami sendiri enggak ada bangun di SG," ujarnya.
Terkait akses pantai, manajemen menyebut masih menyediakan jalan setapak. Adapun permintaan warga yang menjadi persoalan, menurut Tarko, berkaitan dengan akses yang lebih lebar agar dapat dilalui kendaraan roda empat. Mengenai persoalan lingkungan, Tarko juga membantah pengembangan On The Rock menyebabkan berkurangnya persediaan air warga. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita