SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman menghadapi gugatan mantan pegawai pemadam kebakaran berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N yang berupaya membatalkan keputusan pemberhentian kepegawaiannya. Gugatan tersebut kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto mengatakan gugatan tersebut merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Sleman pun telah menyiapkan jawaban atas dalil yang diajukan oleh pemohon. "Upaya yang dilakukan pemohon ini adalah hak dari setiap aparatur sipil negara," kata Hendra Minggu (20/9).
Menurut Hendra, N diberhentikan setelah tersangkut perkara pidana. Setelah menjalani hukuman, yang bersangkutan sempat diaktifkan kembali untuk menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Atasi Kekeringan Jangka Panjang, BPBD Bantul Cari Sumber Mata Air Baru Akan Bangun Sumur Bor
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar keputusan pemberhentian tetap. Pemkab Sleman kini mempertahankan keputusan tersebut dalam proses hukum di PTTUN Surabaya.
Sidang gugatan dijadwalkan berlangsung setiap pekan. Agenda terdekat pada 23 September adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat, sedangkan putusan dijadwalkan pada 4 November mendatang. "Tahun ini pegawai yang melakukan upaya hukum sampai PTTUN memang baru ini," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menambahkan, perkara pidana yang menjerat N berkaitan dengan kasus penganiayaan dan perampokan terhadap rekannya sesama petugas pemadam kebakaran pada 2024.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga petugas pemadam kebakaran yang terlibat. Dua di antaranya sempat mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), tetapi permohonan tersebut ditolak.
Sementara satu pegawai lainnya memilih melanjutkan upaya hukum hingga ke PTTUN Surabaya untuk mempersoalkan keputusan pemberhentian. "Kami berhentikan sekitar April atau Mei ini. Pelanggarannya memang masuk kategori berat," kata Wildan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita