Nikah Siri Tak Hapus Pidana Pemerkosaan, Mantu Pengasuh Pondok Ash-Sholihah Resmi Ditahan

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 12:35 WIB
Pelaku pemerkosaan, Muhammad Nurul Huda - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Pelaku pemerkosaan, Muhammad Nurul Huda - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN – Muhammad Nurul Huda alias Gus Nurul (MNH/GN), 45, resmi ditahan Polresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap FN, 21. Penahanan dilakukan sejak Kamis (17/9), setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.

FN merupakan alumni santri yang tengah menjalani masa pengabdian di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jumeneng Lor, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman. MNH diketahui merupakan menantu pengasuh pondok tersebut.

Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan, tersangka datang ke Mapolresta Sleman sesuai panggilan yang dilayangkan penyidik. Setelah itu, polisi langsung melakukan penahanan.

Sebelumnya, sejak laporan polisi dibuat korban pada 7 September 2026, MNH diketahui sudah tidak berada di pondok maupun di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Namun, penyidik telah berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka dan mendapat kepastian bahwa MNH akan bersikap kooperatif.

"Jadi tersangka datang sesuai dengan panggilan yang kami layangkan," kata Cahya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9).

Baca Juga: Hurzeler Berharap Brighton tetap Rendah Hati setelah Kalahkan Manchester United, Arsenal Menanti

Cahya menjelaskan, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 23.00. Saat itu, MNH meminta korban datang ke sebuah ruangan di lingkungan Pondok Ash-Sholihah dengan alasan membutuhkan bantuan.

Setelah korban masuk, tersangka diduga menutup dan mengunci pintu. MNH kemudian memeluk serta mendorong korban hingga terbaring.

"Dalam keadaan berbaring pelaku membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan korban atau dengan paksakan," jelasnya.

Setelah kejadian, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Tersangka mengancam keluarga korban akan mengalami kehancuran apabila kejadian itu disebarluaskan.

Polisi menyebut dugaan pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Peristiwa itu kemudian menyebabkan korban hamil dan kini usia kehamilannya telah memasuki delapan bulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, tekanan psikis, serta kekhawatiran terhadap masa depannya. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan upaya mendorong korban melakukan aborsi.

"Masih kami lakukan pendalaman dan pencarian bukti-bukti," ujar Cahya.

Cahya membenarkan bahwa setelah dua kejadian tersebut, sempat berlangsung pernikahan siri antara MNH dan korban. Pernikahan itu disebut diselenggarakan oleh pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah pada 7 Juli 2026.

Namun, pernikahan siri tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan korban.

Baca Juga: Prabowo Gagas Akademi Gubernur dan Bupati di Bawah URI

"Proses hukum tetap berjalan, tindak pidana kekerasan seksual tidak ada restorative justice," tegasnya.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya unsur jebakan dalam proses pernikahan siri tersebut.

Atas perkara ini, MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, juncto Bab I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di sisi lain, istri sah MNH saat ini masih dalam proses menggugat cerai. Polresta Sleman juga belum menerima laporan balik dari pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah maupun istri sah terkait dugaan perselingkuhan atau perzinahan.

Untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, Polresta Sleman telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman.

Cahya mengatakan, untuk sementara korban masih berada di rumah pribadi dan belum ditempatkan di safe house.

"Kami berkolaborasi dengan instansi-instansi demi kepentingan yang terbaik untuk korban," katanya.

Hingga kini, Polresta Sleman baru menerima satu laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MNH. Kendati demikian, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga: Dibalik Kemenangan Inter Miami di Campeones Cup, Lionel Messi Sempat Berseteru dengan Don Garber

Cahya mengimbau apabila terdapat korban lain yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Unit PPA Polresta Sleman atau menghubungi layanan kepolisian di nomor 110. (del)



Editor : Bahana.
Pondok Ash-Sholihah Muhammad Nurul Huda Gus Nurul pemerkosaan Sleman kekerasan seksual