SLEMAN - Sebanyak 4,25 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Rabu (16/9). Karena jumlahnya mencapai jutaan batang, pemusnahan tidak dilakukan sekaligus. Rokok dibakar dalam dua tahap, dengan tahap kedua dijadwalkan berlangsung di Pabrik Gula Madukismo Kamis (17/9).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ferry Dewantoro Nugroho, mengatakan jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari dua perkara. Perkara pertama menjerat Ramadhan Wahyu Prayoga dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari perkara tersebut, sebanyak 3,68 juta batang rokok ilegal menjadi barang bukti. Ramadhan divonis 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Keren! Anugerah Inovasi Gunungkidul Diikuti 149 Karya, 39 Jadi Nominator: Ini Dia Karya Terbaiknya..
Perkara kedua menjerat Solehudin bin Rai dengan pasal yang sama. Barang bukti dalam perkara ini mencapai 576 ribu batang rokok ilegal. Solehudin dijatuhi hukuman satu tahun penjara. "Karena jumlahnya cukup banyak, pemusnahan kami laksanakan dalam dua tahap," kata Ferry saat ditemui di Kantor Kejari Sleman Rabu (16/9).
Pemusnahan yang dilakukan kemarin, lanjutnya, baru berupa sampel barang bukti. Seluruh sisa rokok ilegal akan dimusnahkan pada tahap kedua di Pabrik Gula Madukismo dengan prosedur yang telah ditentukan.
Selain rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara pidana lain yang telah inkrah. Paling banyak berasal dari perkara narkotika, yakni 50 perkara, disusul psikotropika 17 perkara, dan pencurian delapan perkara.
Baca Juga: Puskesmas Temon 2 Lakukan Penelusuran Gejala usai Kasus Keracunan MBG di MTs Maarif
Barang bukti tembakau sintetis seberat 1.173 gram dan tembakau gorila 93,99 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 83.775 butir obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender. Sebanyak 266 botol minuman keras dibuang ke dalam drum. Sementara itu, senjata tajam dan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Sleman Dinar Kripsiaji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan yang telah inkrah pada periode Juni hingga September 2026. "Dalam satu tahun, pemusnahan ini akan dilaksanakan empat kali," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita