Korban dan Tiga Saksi Kekerasan Seksual di Sleman Diintimidasi, Minta Perlindungan ke LPSK

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:30 WIB
Kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

SLEMAN - Korban dan tiga orang saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Sleman mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIY. Pengajuan dilakukan setelah korban dan saksi mengaku mengalami intimidasi dan ancaman selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra mengatakan, dugaan intimidasi dialami korban melalui media sosial maupun secara langsung. Di media sosial, korban disebut menerima pesan bernada ancaman, kata-kata tidak pantas, hingga pernyataan yang dinilai memojokkan melalui WhatsApp dan Instagram.

"Akunnya ada namanya, kami sudah siapkan. Kalau memang dia tidak mengajukan permohonan maaf dan itikad baik, kami upayakan langkah hukum lain," tegas Rian saat ditemui di LPSK DIY Rabu (16/9).

Baca Juga: Pil Yarindo Dibeli lewat WhatsApp, Dijual Rp 20 Ribu hingga Rp 50 Ribu, Sasar Anak Sekolah

Menurut Rian, intimidasi juga muncul dalam bentuk narasi yang dinilai memutarbalikkan perkara. Korban disebut berselingkuh dan dituding sebagai pihak yang menghancurkan rumah tangga orang lain. "Bagi kami, itu merupakan bentuk pengaburan yang tidak memiliki dasar pembuktian yang nyata," ujarnya.

Rian mengatakan, pihaknya mengajukan perlindungan agar korban dan saksi dapat menjalani proses hukum dengan aman serta memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pengajuan dilakukan setelah NH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Kami ingin memberikan simbol kepada lawan, negara berada di pihak korban, negara hadir melindungi korban," katanya.

Selain kepada LPSK, pihak korban berencana meminta perlindungan dan pendampingan kepada Komnas Perempuan serta Women's Crisis Center (WCC). Rian memastikan kondisi korban saat ini berada di tempat yang aman dan nyaman. Kondisi korban juga disebut mulai membaik setelah mendapat pendampingan konselor dan psikolog serta menjalani pemeriksaan kondisi psikis di RSUD Sardjito.

Baca Juga: Puskesmas Temon 2 Lakukan Penelusuran Gejala usai Kasus Keracunan MBG di MTs Maarif

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat Muhammad Ramdan menyebut, korban, saksi, saksi ahli, informan, dan pelapor memiliki hak untuk mengajukan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemberian perlindungan mempertimbangkan kondisi ancaman atau kerentanan yang dihadapi korban maupun saksi, serta profil pelaku. Namun, permohonan yang diajukan pihak korban masih harus melalui proses penelaahan.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat Muhammad Ramdan. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat Muhammad Ramdan. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

Saat ini, LPSK masih mempelajari kronologi perkara dan kelengkapan persyaratan formil permohonan. Setelah persyaratan dinilai lengkap, proses dilanjutkan dengan asesmen untuk menentukan apakah permohonan memenuhi ketentuan perlindungan.

Sebab, lanjutnya, permohonan perlindungan pada prinsipnya diajukan secara sukarela oleh pemohon. Pengajuan melalui kuasa hukum tetap harus memenuhi persyaratan formil yang berlaku. "Barulah kita tetapkan apakah ini memenuhi syarat formil," tandasnya. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Pondok Pesantren Ash-Sholihah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIY LPSK kekerasan seksual intimidasi